Pembagian Warisan Menurut Al-Qur’an: Aturan dan Hikmah

By. Abid Rauf - 01 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Pembagian warisan dalam Islam merupakan salah satu hukum yang diatur secara rinci oleh Allah SWT melalui wahyu dalam Al-Qur’an. Aturan-aturan ini mencakup bagaimana harta peninggalan seseorang dibagi setelah kematiannya kepada ahli waris yang berhak, seperti anak-anak, orang tua, pasangan, dan kerabat dekat lainnya. Tujuan utama dari hukum warisan ini adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga keharmonisan dalam keluarga serta masyarakat. Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas agar setiap individu mendapatkan haknya secara adil.

1. Dasar Pembagian Warisan dalam Al-Qur’an

Ketentuan pembagian warisan dalam Islam tertuang dalam surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan secara spesifik tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian yang harus mereka terima. Salah satu ayat yang paling sering dikutip dalam pembahasan warisan adalah:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa’: 11).

Ayat ini menjelaskan prinsip dasar bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari yang diterima oleh anak perempuan. Namun, hal ini didasarkan pada perbedaan tanggung jawab ekonomi dan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, di mana laki-laki memikul kewajiban untuk menafkahi keluarganya.

2. Ahli Waris dan Bagian-Bagian Mereka

Al-Qur’an membagi ahli waris menjadi beberapa kategori berdasarkan hubungan mereka dengan pewaris, yaitu anak-anak, orang tua, suami/istri, dan saudara kandung. Berikut adalah beberapa ketentuan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an:

  • Anak-anak: Seperti disebutkan dalam An-Nisa' ayat 11, anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jika seorang ayah meninggal dan hanya memiliki anak perempuan, dua pertiga dari harta akan diberikan kepada mereka.
  • Orang tua: Jika pewaris memiliki anak, orang tua masing-masing mendapatkan seperenam dari harta peninggalan. Jika tidak ada anak, ibu bisa mendapatkan sepertiga, sementara ayah mendapatkan bagian lebih besar sebagai wali keluarga.
  • Suami/Istri: Jika seorang suami meninggal dan tidak memiliki anak, istrinya berhak atas seperempat dari harta. Namun, jika ada anak, istri hanya mendapatkan seperdelapan. Begitu pula sebaliknya, jika istri meninggal, suami mendapatkan setengah dari harta jika tidak ada anak, dan seperempat jika ada anak.
  • Saudara Kandung: Dalam beberapa kasus, ketika pewaris tidak memiliki anak, orang tua, atau pasangan, saudara kandung bisa menjadi ahli waris. Bagian mereka bergantung pada jumlah dan jenis kelamin, seperti disebutkan dalam surat An-Nisa' ayat 176.

 

3. Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan

Meskipun aturan pembagian warisan dalam Al-Qur’an sering kali memperlihatkan adanya perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan, prinsip keadilan dalam Islam tidak selalu berarti persamaan dalam hal nominal. Islam memahami bahwa laki-laki memiliki kewajiban finansial yang lebih besar, seperti menafkahi istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya. Sementara perempuan, meskipun mendapatkan bagian yang lebih kecil dalam beberapa kasus, tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada keluarga.

Selain itu, aturan pembagian warisan dalam Islam melindungi hak-hak perempuan, yang sebelum datangnya Islam sering kali diabaikan. Perempuan berhak menerima warisan, baik sebagai anak, istri, atau ibu, dan ini merupakan perlindungan yang diberikan oleh Islam terhadap mereka.

4. Batasan dalam Wasiat

Salah satu hal penting yang perlu dipahami dalam pembagian warisan menurut Al-Qur'an adalah bahwa pewaris tidak bisa membagi hartanya sesuka hati melalui wasiat. Al-Qur’an menetapkan bahwa seseorang hanya boleh mewasiatkan maksimal sepertiga dari total hartanya kepada pihak-pihak yang tidak termasuk ahli waris. Wasiat tidak boleh melanggar hak-hak yang sudah ditentukan oleh hukum faraid, yaitu aturan pembagian waris yang ditetapkan dalam Al-Qur’an.

5. Hikmah dari Pembagian Warisan dalam Islam

Hikmah di balik aturan warisan dalam Islam sangatlah dalam dan mencerminkan keadilan serta keseimbangan. Pertama, aturan ini mencegah konflik di antara ahli waris dengan menetapkan hak-hak yang jelas. Kedua, pembagian yang ditentukan oleh Allah SWT melindungi hak-hak orang yang lemah, seperti perempuan dan anak-anak, yang sering kali diabaikan dalam sistem warisan tradisional sebelum datangnya Islam. Ketiga, dengan aturan pembagian yang adil, Islam memastikan bahwa kekayaan dalam sebuah keluarga tidak terkonsentrasi pada satu pihak saja, melainkan tersebar untuk kepentingan bersama.

Pembagian warisan menurut Al-Qur’an adalah sistem yang adil dan seimbang, yang dirancang untuk menjaga harmoni dalam keluarga serta melindungi hak-hak individu. Hukum faraid mengatur dengan jelas bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagi di antara ahli waris, dengan mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan ekonomi masing-masing pihak. Meskipun ada perbedaan dalam pembagian antara laki-laki dan perempuan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Islam melalui aturan warisnya mengajarkan keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Wallahua’lam

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp