Batemuritour.com - Pembagian warisan dalam Islam merupakan salah satu hukum yang diatur secara rinci oleh Allah SWT melalui wahyu dalam Al-Qur’an. Aturan-aturan ini mencakup bagaimana harta peninggalan seseorang dibagi setelah kematiannya kepada ahli waris yang berhak, seperti anak-anak, orang tua, pasangan, dan kerabat dekat lainnya. Tujuan utama dari hukum warisan ini adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga keharmonisan dalam keluarga serta masyarakat. Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas agar setiap individu mendapatkan haknya secara adil.
1. Dasar Pembagian Warisan dalam Al-Qur’an
Ketentuan pembagian warisan dalam Islam tertuang dalam surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan secara spesifik tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian yang harus mereka terima. Salah satu ayat yang paling sering dikutip dalam pembahasan warisan adalah:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa’: 11).
Ayat ini menjelaskan prinsip dasar bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari yang diterima oleh anak perempuan. Namun, hal ini didasarkan pada perbedaan tanggung jawab ekonomi dan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, di mana laki-laki memikul kewajiban untuk menafkahi keluarganya.
2. Ahli Waris dan Bagian-Bagian Mereka
Al-Qur’an membagi ahli waris menjadi beberapa kategori berdasarkan hubungan mereka dengan pewaris, yaitu anak-anak, orang tua, suami/istri, dan saudara kandung. Berikut adalah beberapa ketentuan pembagian warisan berdasarkan Al-Qur’an:
3. Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan
Meskipun aturan pembagian warisan dalam Al-Qur’an sering kali memperlihatkan adanya perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan, prinsip keadilan dalam Islam tidak selalu berarti persamaan dalam hal nominal. Islam memahami bahwa laki-laki memiliki kewajiban finansial yang lebih besar, seperti menafkahi istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya. Sementara perempuan, meskipun mendapatkan bagian yang lebih kecil dalam beberapa kasus, tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada keluarga.
Selain itu, aturan pembagian warisan dalam Islam melindungi hak-hak perempuan, yang sebelum datangnya Islam sering kali diabaikan. Perempuan berhak menerima warisan, baik sebagai anak, istri, atau ibu, dan ini merupakan perlindungan yang diberikan oleh Islam terhadap mereka.
4. Batasan dalam Wasiat
Salah satu hal penting yang perlu dipahami dalam pembagian warisan menurut Al-Qur'an adalah bahwa pewaris tidak bisa membagi hartanya sesuka hati melalui wasiat. Al-Qur’an menetapkan bahwa seseorang hanya boleh mewasiatkan maksimal sepertiga dari total hartanya kepada pihak-pihak yang tidak termasuk ahli waris. Wasiat tidak boleh melanggar hak-hak yang sudah ditentukan oleh hukum faraid, yaitu aturan pembagian waris yang ditetapkan dalam Al-Qur’an.
5. Hikmah dari Pembagian Warisan dalam Islam
Hikmah di balik aturan warisan dalam Islam sangatlah dalam dan mencerminkan keadilan serta keseimbangan. Pertama, aturan ini mencegah konflik di antara ahli waris dengan menetapkan hak-hak yang jelas. Kedua, pembagian yang ditentukan oleh Allah SWT melindungi hak-hak orang yang lemah, seperti perempuan dan anak-anak, yang sering kali diabaikan dalam sistem warisan tradisional sebelum datangnya Islam. Ketiga, dengan aturan pembagian yang adil, Islam memastikan bahwa kekayaan dalam sebuah keluarga tidak terkonsentrasi pada satu pihak saja, melainkan tersebar untuk kepentingan bersama.
Pembagian warisan menurut Al-Qur’an adalah sistem yang adil dan seimbang, yang dirancang untuk menjaga harmoni dalam keluarga serta melindungi hak-hak individu. Hukum faraid mengatur dengan jelas bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagi di antara ahli waris, dengan mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan ekonomi masing-masing pihak. Meskipun ada perbedaan dalam pembagian antara laki-laki dan perempuan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Islam melalui aturan warisnya mengajarkan keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Wallahua’lam