batemuritour.com - Secara Bahasa, syarat sah sholat dapat diartikan sebagai suatu tanda yang secara syariat dapat mengikat sahnya sholat namun bukan merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaannya.
Meski termasuk sama secara pengertian, namun syarat sah memiliki perbedaan dengan syarat taklif yang harus didahulukan sebelum syarat sah yaitu muslim, balig dan berakal.
Dalam penjelasan syarat sholat setidaknya terdapat lima macam yang harus diketahui yaitu menutup aurat, mengetahui masuknya waktu sholat, menghadap kiblat, dan dua lainnya merupakan syarat taklif adalah muslim dan aqil baligh
Baca juga:
Menghadap kiblat yaitu Ka’bah
Bagi mereka yang melaksanakan sholat di Masjidil Haram, khususnya yang memiliki indra penglihatan sangat diwajibkan untuk memastikan bahwa posisi badannya adalah sejajar dengan arah kiblat.
Maka pada masjid tersebut, posisi shof tidaklah memanjang lurus melainkan adalah melingkar dengan berpusat pada Ka’bah.
Berbeda dengan mereka yang bertempat jauh dari Ka’bah misalnya saja hanya berbeda kota yaitu di Madinah. Tidak diwajibkan untuk mengatur shof sebagaimana yang ditur pada Masjidil Haram.
Ditempat yang berada jauh dari Ka’bah, posisi shof yang Panjang sejajar (tidak melingkar) tidaklah menjadi pengaruh dari ketentuan syarat menghadap kiblat. Hal ini disebabkan semakin kecil suatu bangunan maka akan semakin bertambah pula ruas kesejajarannya.
Dan cara untuk menentukan arah kiblat bagi mereka yang berada jauh dari posisi Ka'bah adalah dengan melakukan hal ini
1. Perkiraan (dzon)
Dalam menentukan arah kiblat bagi daerah yang jauh dari Ka’bah seperti halnya di Indonesia adalah cukup dengan berdasar pada pengamatan secara perkiraan (dzon). Dan untuk mencapai level dzon yang tepat, maka diwajibkan untuk mencari informasi baik secara mandiri ataupun melalui seorang ahli yang telah mengetahui dan dapat dipercaya.
2. Pengukuran pasti
Menggunakan kompas juga dapat menjadi alternative dengan mengetahui atau memperkirakan pada titik derajat berapakah posisi ka’bah berada. Dan jika tidak akurat, maka dengan menghadap pada bagian terluar dari mihrob Masjidil Harom tidaklah dipermasalahkan sebagaimana disampaikan oleh al-Ghozali, al-Jurjani dan lain sebagainya.
3. Perkiraan fenomena alami
Jika kedua alternative ijtihad sebagaimana diatas (perkiraan dan pengukuran pasti) dapat dilaksanakan, maka ijtihad baru seperti menggunakan arah rembulan, matahari ataupun angin adalah tidak diperbolehkan. Namun akan diperbolehkan jika kedua alternative sebelumnya tidak dapat diakses.
Dalam suatu waktu pernah dijelaskan bahwa berdasarkan pada ketentuannya matahari selalu mengawali terbitnya dari arah timur dan kemudian terbenam di arah barat. Fenomena alam sedemikan ini tentunya dapat menjadi acuan dalam menemukan arah kiblat, namun hal seperti ini tidaklah efektif untuk dikerjakan.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com. Semoga kita selalu dalam keberkahan dan perlindungan Allah swt Amin YRA, salam