Pembagian Warisan Tanpa Surat Wasiat dalam Islam

By. Abid Rauf - 07 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Dalam Islam, pembagian warisan diatur secara rinci melalui hukum faraid, yang merupakan bagian dari syariat Islam. Hukum faraid menetapkan ketentuan tentang bagaimana harta peninggalan seseorang dibagikan setelah kematiannya, baik dengan atau tanpa adanya surat wasiat. Namun, jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan sunnah, tanpa intervensi atau perubahan oleh pihak lain.

Pembagian warisan tanpa surat wasiat dilakukan dengan adil sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT, yang mengatur bagian masing-masing ahli waris seperti anak, pasangan, orang tua, dan anggota keluarga lainnya.

1. Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam

Pembagian warisan diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an, terutama dalam surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12. Ayat-ayat ini memberikan rincian tentang bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagikan kepada ahli waris. Hukum faraid bertujuan untuk memastikan keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga pewaris setelah kematiannya.

Allah SWT berfirman:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh separoh harta." (QS. An-Nisa’: 11)

Ayat ini menjelaskan pembagian warisan secara spesifik, terutama terkait bagian anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Hukum faraid juga menetapkan bagian-bagian untuk ahli waris lainnya, seperti suami, istri, orang tua, dan saudara kandung.

2. Pembagian Warisan Tanpa Surat Wasiat

Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat, pembagian harta warisan dilakukan sepenuhnya berdasarkan hukum faraid. Berikut ini adalah pembagian umum untuk para ahli waris:

  • Anak-anak: Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan. Jika pewaris hanya memiliki anak perempuan, mereka mendapatkan dua pertiga dari harta, dan jika ada satu anak perempuan, dia berhak atas setengah dari harta.
  • Orang tua: Ayah dan ibu pewaris juga memiliki hak waris. Ayah mendapatkan seperenam (1/6) dari harta jika pewaris memiliki keturunan, sedangkan ibu juga mendapatkan seperenam (1/6) dari harta. Jika pewaris tidak memiliki keturunan, ibu bisa mendapatkan sepertiga (1/3) dari harta.
  • Pasangan (suami/istri): Suami atau istri pewaris juga memiliki bagian dalam warisan. Jika pewaris meninggal dan meninggalkan suami, suami mendapatkan setengah dari harta jika pewaris tidak memiliki anak. Jika pewaris memiliki anak, suami mendapatkan seperempat (1/4) dari harta. Sebaliknya, istri akan mendapatkan seperempat dari harta jika pewaris tidak memiliki anak, dan seperdelapan (1/8) jika pewaris memiliki anak.
  • Saudara kandung: Saudara-saudara pewaris hanya mendapatkan warisan jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tua yang masih hidup. Bagian mereka akan dibagikan sesuai dengan ketentuan faraid, di mana saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.

Dalam pembagian warisan tanpa surat wasiat, tidak ada ruang untuk modifikasi atau perubahan oleh ahli waris lainnya. Hukum faraid sudah menetapkan bagian masing-masing ahli waris, sehingga pembagian harta dilakukan sesuai dengan aturan Allah.

3. Keuntungan Pembagian Warisan Tanpa Wasiat

Pembagian warisan tanpa wasiat memiliki beberapa keuntungan, khususnya dalam menjaga keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga pewaris. Berikut adalah beberapa manfaat dari pembagian warisan sesuai hukum faraid:

  • Keadilan yang Terjamin: Pembagian warisan berdasarkan hukum faraid dilakukan dengan adil, sesuai dengan ketetapan Allah. Tidak ada seorang pun yang bisa menambah atau mengurangi bagian warisan, sehingga setiap ahli waris mendapatkan hak mereka secara proporsional.
  • Mencegah Perselisihan: Karena bagian warisan sudah ditentukan oleh hukum faraid, pembagian warisan tanpa wasiat mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris. Tidak ada ruang untuk perdebatan atau perselisihan mengenai siapa yang berhak mendapatkan bagian lebih besar.
  • Kepastian Hukum: Hukum faraid memberikan kepastian hukum bagi ahli waris. Mereka tahu persis bagian apa yang akan mereka terima, sehingga tidak ada ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam pembagian harta warisan.

4. Hikmah dari Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam memiliki hikmah yang sangat mendalam. Dengan menetapkan pembagian yang adil, Allah SWT mengajarkan pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan kesetaraan dalam keluarga. Pembagian warisan tanpa surat wasiat menunjukkan bahwa harta peninggalan harus dibagikan sesuai dengan hukum Allah, bukan berdasarkan keinginan pribadi atau ambisi ahli waris.

Selain itu, hukum faraid melindungi hak-hak perempuan dalam mendapatkan warisan, meskipun dalam beberapa kasus mereka menerima bagian yang lebih kecil dari laki-laki. Namun, ini sesuai dengan tanggung jawab sosial yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga.

Pembagian warisan tanpa surat wasiat dalam Islam dilakukan sepenuhnya berdasarkan hukum faraid. Hukum ini mengatur dengan jelas bagian masing-masing ahli waris, termasuk anak-anak, orang tua, pasangan, dan saudara kandung. Dengan sistem yang adil ini, Islam memastikan bahwa hak-hak ahli waris terlindungi dan mencegah terjadinya perselisihan dalam keluarga. Pembagian warisan sesuai hukum faraid juga mencerminkan keadilan Allah SWT dan menunjukkan hikmah di balik aturan yang telah ditetapkan.

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp