Jangan Pernah Tunda Sholat, Sebelum Pahami 7 Pembagian Waktu ini

By. Darma Taujiharrahman - 27 Apr 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa sholat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang hukumnya wajib dikerjakan berdasarkan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan yaitu Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Sebagaimana dijelaskan pada al-Quran surat an-Nisa 103

 

 اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.

 

Baca juga:

 

Memahami sholat sebagai kewajiban dalam suatu waktu, berbagai perbincangan mengenai hal ini menjadi sangat menarik, salah satunya yaitu membahas apakah pelaksanaan sholat wajib pada awal waktu? dan atau apakah diperbolehkan menunda pelaksanaan sholat?

 

Dalam kitab Fathul Qorib karya Qosim al Ghozi menjelaskan bahwa “diwajibkannya sholat adalah dalam arti wajib secara muwassa’ (longgar) yang bermaksud untuk menegaskan bahwa sholat fardu tidak wajib untuk harus disegerakan). Namun ketika waktu pelaksanaanya sudah mendekati waktu akhir, maka kewajibannya berubah menjadi wajib mudloyaq (sempit) sehingga harus segera dikerjakan”

 

Sebagai contoh pada sholat Dhuhur yang ditandai awal waktunya adalah ketika posisi bayangan suatu sudah berada di arah timur dari benda tersebut, sedangkan batas akhirnya adalah ketika ukuran bayangan benda tersebut (yang berada di arah timur) sudah setara dengan ukuran benda aslinya.

 

Maka ketika ukuran bayangan sudah 2/3 dari benda aslinya waktu sholat Dhuhur sudah tergolong sempit dan seorang muslim diharamkan untuk menunda pelaksanaannya.

 

Dalam menjelaskan hal ini kemudian waktu sholat fardhu dibagi menjadi 7 kategori sebagai berikut:

 

1. Waktu fadhilah

Waktu ini merupakan yang terbaik untuk melaksanakan sholat yaitu di awal waktu. Meski memiliki jangka waktu yang panjang, mensegerakan sholat dapat menjadi keutamaan sebagai tindakan antisipatif apabila pada nantinya terjadi beberapa halangan seperti wanita yang tiba-tiba mengamalami haid dan/atau halangan lainnya.

 

2. Waktu ikhtiyar

Dalam waktu ini seorang muslim masih diperbolehkan untuk menunda sholatnya sampai dengan batas waktu yang mungkin untuk melaksanakan sholat.

 

3. Waktu jawaz bila karohah

Sejatinya waktu ini memiliki penjelasan yang mirip dengan waktu fadilah ataupun waktu ikhtiyar yaitu dimulai pada masuknya waktu fadilah dan berakhir pada keluarnya waktu ikhtiyar.

 

4. Waktu jawaz bi karohah

Waktu ini dimulai setelah selesainya waktu jawaz bila karohah sebagai permisalan adalah ketika senja mengkuning telah muncul dilangit, sebagai tanda bahwa waktu ashar akan segera usai.

 

5. Waktu hurmah

Waktu hurmah menunjukan waktu yang sudah tidak lagi diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan sholat.

 

6. Waktu dlorurot

Waktu ini termasuk pada masa genting ketika syarat sah sholat belum terpenuhi sebagai contoh orang yang baru mualaf pada akhir waktu dhuhur, atau wanita yang baru menyelesaikan haid pada akhir waktu ashar, orang yang baru bangun dari tidurnya atau sembuh dari gilanya pada akhir waktu subuh. Bagi golongan diatas diwajibkan untuk mensegerakan sholat sekalipun hanya mendapatkan satu raka’at awal pada waktu sholat tersebut.

 

7. Waktu udzur

Berbeda dengan waktu dlorurot, waktu udzur diperuntukan bagi para kaum muslimin yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kesulitan menemukan tempat untuk melaksanakan sholat. Maka dengan hal ini diperbolehkan untuk melakukan jamak taqdim ataupun jamak ta’khir. Namun untuk hal ini tidak berlaku bagi sholat subuh.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp