Konflik Keluarga dalam Pembagian Warisan: Penyebab dan Solusi

By. Abid Rauf - 08 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Pembagian warisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga. Meskipun Islam telah menetapkan aturan yang jelas melalui hukum faraid tentang cara membagikan harta warisan, kenyataannya masih banyak keluarga yang terlibat dalam perselisihan ketika tiba waktunya membagi harta peninggalan orang tua atau kerabat yang telah meninggal. Konflik ini bisa merusak hubungan antaranggota keluarga, menimbulkan ketegangan, dan bahkan menyebabkan putusnya tali silaturahmi.

Konflik keluarga dalam pembagian warisan biasanya muncul karena berbagai alasan, termasuk ketidaktahuan tentang hukum waris, ketidakpuasan dengan pembagian yang dianggap tidak adil, dan egoisme pribadi yang lebih mengutamakan kepentingan individu daripada kepentingan keluarga secara keseluruhan. Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum konflik dalam pembagian warisan dan solusi yang ditawarkan Islam untuk mengatasinya.

1. Penyebab Konflik Keluarga dalam Pembagian Warisan

A. Ketidaktahuan tentang Hukum Waris

Salah satu penyebab utama konflik dalam pembagian warisan adalah ketidaktahuan anggota keluarga tentang hukum waris dalam Islam. Banyak orang yang tidak memahami prinsip-prinsip faraid, sehingga mereka mengharapkan pembagian yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya, ada anggapan bahwa seluruh anak harus menerima bagian yang sama, tanpa mempedulikan perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan yang diatur dalam Islam.

Ketidaktahuan ini dapat memicu perdebatan di antara anggota keluarga yang merasa diperlakukan tidak adil. Jika hukum faraid tidak dipahami atau diterapkan dengan benar, konflik bisa muncul saat pembagian harta.

B. Ketidakpuasan dengan Bagian yang Diterima

Meskipun pembagian warisan sudah diatur dengan jelas dalam Islam, terkadang ada anggota keluarga yang merasa tidak puas dengan bagian yang mereka terima. Ini bisa terjadi karena perbedaan pemahaman tentang hak waris, terutama dalam hal perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dalam hukum Islam, anak laki-laki biasanya menerima dua kali bagian anak perempuan. Hal ini seringkali menjadi sumber ketidakpuasan bagi beberapa orang, yang merasa bahwa pembagian tersebut tidak adil.

C. Keinginan untuk Mendapatkan Lebih Banyak

Egoisme pribadi sering kali menjadi pemicu utama konflik dalam pembagian warisan. Beberapa anggota keluarga mungkin ingin mendapatkan lebih banyak daripada bagian yang seharusnya mereka terima. Mereka mungkin berusaha memanipulasi atau mempengaruhi anggota keluarga lainnya untuk memberikan lebih banyak bagian kepada mereka. Dalam beberapa kasus, anggota keluarga tertentu bahkan dapat menggunakan kekuasaan atau tekanan untuk menguasai sebagian besar harta warisan.

D. Tidak Adanya Surat Wasiat

Ketiadaan surat wasiat juga dapat menyebabkan kebingungan dan konflik dalam pembagian warisan. Meskipun hukum faraid sudah jelas mengatur pembagian warisan, surat wasiat dapat membantu menjelaskan keinginan pewaris dan memastikan bahwa pembagian harta dilakukan sesuai dengan keinginannya, terutama untuk bagian yang boleh diwasiatkan. Jika tidak ada wasiat yang jelas, anggota keluarga mungkin berselisih tentang bagaimana harta harus dibagi.

2. Solusi Islam dalam Mengatasi Konflik Warisan

A. Mempelajari dan Memahami Hukum Faraid

Salah satu cara utama untuk mencegah konflik adalah dengan mempelajari dan memahami hukum faraid. Islam telah memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana warisan harus dibagi di antara ahli waris. Dengan memahami hukum ini, setiap anggota keluarga dapat mengetahui hak mereka dan tidak merasa dirugikan ketika harta dibagikan.

B. Mematuhi Aturan Syariat dengan Ikhlas

Setelah memahami hukum waris, setiap anggota keluarga harus berusaha untuk menerima pembagian dengan ikhlas, sesuai dengan ketentuan syariat. Bagian warisan yang telah diatur oleh Allah dalam Al-Qur'an adalah ketentuan yang adil, yang mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab sosial masing-masing ahli waris. Dengan menerima bagian yang telah ditetapkan, konflik bisa dihindari.

C. Dialog dan Mediasi

Jika terjadi ketidaksepakatan dalam pembagian warisan, dialog adalah kunci untuk menyelesaikan masalah. Keluarga harus duduk bersama dan membahas pembagian warisan secara terbuka dan transparan. Jika diperlukan, pihak ketiga, seperti ulama atau mediator yang paham hukum syariat, dapat dilibatkan untuk membantu menyelesaikan perbedaan pendapat dan mencapai kesepakatan yang adil.

D. Membuat Surat Wasiat

Pewaris sebaiknya membuat surat wasiat yang jelas dan sah menurut hukum Islam untuk menghindari perselisihan setelah kematiannya. Wasiat ini dapat membantu mengatur bagaimana sebagian harta peninggalan, hingga sepertiga, dapat dibagikan sesuai keinginannya, tanpa melanggar hak ahli waris yang sudah diatur dalam hukum faraid.

Konflik keluarga dalam pembagian warisan adalah masalah yang sering terjadi akibat ketidaktahuan, ketidakpuasan, atau egoisme. Islam memberikan solusi yang jelas melalui hukum faraid, yang memastikan pembagian harta dilakukan dengan adil. Dengan memahami dan mengikuti hukum syariat, serta menjaga dialog yang baik di antara anggota keluarga, konflik dalam pembagian warisan dapat dihindari. Surat wasiat juga dapat menjadi alat penting untuk memastikan keharmonisan keluarga tetap terjaga setelah pewaris meninggal.

Wallahua’lam

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp