Waris Hak Milik Bersama dalam Islam: Prinsip dan Pembagiannya

By. Abid Rauf - 09 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Hak milik bersama sering kali menjadi sumber diskusi dalam pembagian warisan, terutama ketika aset atau harta dimiliki oleh lebih dari satu orang sebelum salah satu pemiliknya meninggal dunia. Dalam hukum Islam, prinsip pembagian warisan hak milik bersama melibatkan pemisahan bagian-bagian dari aset atau harta tersebut sebelum proses pembagian warisan dimulai. Proses ini diatur oleh Hukum Faraid yang memberikan panduan jelas tentang bagaimana harta warisan harus dibagi di antara ahli waris yang berhak.

1. Pengertian Hak Milik Bersama

Hak milik bersama merujuk pada aset atau properti yang dimiliki oleh lebih dari satu orang. Dalam konteks warisan, hal ini sering kali terjadi pada harta seperti rumah, tanah, atau properti yang dimiliki bersama oleh suami-istri, saudara kandung, atau mitra bisnis. Ketika salah satu pemilik meninggal dunia, bagian mereka dari harta tersebut menjadi bagian dari warisan yang harus dibagi di antara ahli waris yang berhak sesuai hukum syariat.

Hak milik bersama bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti kepemilikan suami-istri atas rumah atau tanah yang dibeli bersama, atau kepemilikan usaha atau properti dengan anggota keluarga lainnya. Dalam situasi ini, penting untuk menentukan dengan jelas bagian atau porsi dari harta milik bersama yang dimiliki oleh pihak yang meninggal sebelum memulai proses pembagian warisan.

2. Proses Pembagian Waris dari Hak Milik Bersama

Pembagian harta milik bersama dalam warisan melibatkan dua tahap utama. Tahap pertama adalah memisahkan bagian dari harta yang dimiliki oleh pihak yang meninggal. Tahap kedua adalah membagi bagian tersebut sesuai dengan hukum faraid.

A. Pemisahan Bagian Hak Milik Bersama

Sebelum warisan dapat dibagikan, penting untuk memisahkan bagian yang menjadi hak dari almarhum. Misalnya, dalam kasus kepemilikan bersama antara suami dan istri, setengah dari harta yang dimiliki bersama biasanya dianggap sebagai milik pasangan yang masih hidup, sedangkan setengah lainnya dianggap sebagai bagian dari warisan. Begitu bagian ini dipisahkan, maka harta tersebut siap untuk dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Contoh lain adalah dalam kepemilikan bisnis bersama, di mana mitra bisnis memiliki bagian tertentu dari aset atau keuntungan. Bagian almarhum dalam bisnis tersebut harus dipisahkan sebelum dibagikan kepada ahli waris.

B. Pembagian Warisan Sesuai Hukum Faraid

Setelah bagian harta yang dimiliki oleh almarhum dipisahkan, bagian tersebut kemudian dibagi sesuai dengan hukum faraid. Hukum faraid mengatur pembagian warisan di antara ahli waris yang berhak, seperti anak, pasangan, orang tua, dan saudara kandung.

Misalnya, jika seseorang yang meninggal memiliki anak laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki berhak mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Jika almarhum juga meninggalkan pasangan, orang tua, atau saudara, mereka juga berhak mendapatkan bagian tertentu dari harta tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.

3. Konflik yang Mungkin Terjadi dalam Pembagian Hak Milik Bersama

Pembagian hak milik bersama bisa menjadi sumber konflik dalam keluarga jika tidak dikelola dengan baik. Beberapa masalah yang mungkin muncul meliputi ketidakjelasan tentang bagian masing-masing pemilik atau ketidaksepakatan tentang bagaimana harta bersama harus dibagi. Dalam beberapa kasus, ahli waris mungkin tidak setuju dengan penilaian nilai harta atau pembagian yang dianggap tidak adil.

Untuk menghindari konflik, penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan pemisahan bagian secara transparan dan adil. Jika diperlukan, pihak ketiga seperti ulama, mediator, atau ahli hukum syariat dapat dilibatkan untuk membantu menyelesaikan sengketa dan memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai dengan aturan syariat.

4. Solusi Islam dalam Pembagian Hak Milik Bersama

Islam menawarkan beberapa solusi untuk memudahkan pembagian harta milik bersama dalam warisan. Salah satu cara yang dianjurkan adalah membuat perjanjian tertulis atau kesepakatan sebelum salah satu pemilik meninggal. Ini bisa berupa perjanjian yang menjelaskan bagian masing-masing pemilik dari harta atau properti tersebut, sehingga memudahkan proses pembagian setelah kematian.

Selain itu, penerapan prinsip keadilan dalam pembagian warisan sangat ditekankan dalam Islam. Para ahli waris harus memahami dan menerima bagian mereka sesuai dengan ketentuan faraid, dan jika terjadi ketidaksepakatan, dialog yang baik dan keterlibatan pihak ketiga yang netral sangat dianjurkan untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Pembagian warisan hak milik bersama dalam Islam memerlukan pemisahan yang jelas antara bagian almarhum dan bagian pemilik lainnya sebelum harta dapat dibagi di antara ahli waris. Proses ini harus dilakukan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum syariat. Konflik yang mungkin muncul dalam pembagian warisan dapat dihindari melalui dialog yang baik dan melibatkan pihak ketiga yang memahami hukum Islam. Islam menekankan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pembagian harta warisan, untuk menjaga keharmonisan keluarga dan hubungan antar anggota keluarga setelah kematian seorang anggota keluarga.

Wallahua’lam

 

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp