Pembagian Warisan di Bawah Hukum Syariah

By. Abid Rauf - 10 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Hukum waris Islam atau yang dikenal dengan istilah faraid, adalah salah satu bagian dari hukum syariah yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Faraid secara langsung berlandaskan pada Al-Qur'an dan hadis, serta menetapkan ketentuan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang harus mereka terima. Prinsip ini dirancang untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta, menjaga hak-hak ahli waris, serta menghindari sengketa di antara keluarga yang ditinggalkan.

1. Dasar Hukum Warisan dalam Islam

Hukum waris dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT dalam Al-Qur'an. Beberapa ayat yang secara eksplisit mengatur pembagian warisan di antaranya terdapat dalam surah An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Dalam ayat-ayat ini, Allah SWT menetapkan aturan tentang pembagian harta warisan kepada anak-anak, pasangan, orang tua, dan anggota keluarga lainnya, dengan bagian yang berbeda-beda tergantung pada hubungan kekerabatan.

Misalnya, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa’: 11)

Ayat ini menegaskan prinsip dasar dalam pembagian warisan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, sebuah aturan yang didasarkan pada peran ekonomi yang lebih besar yang diemban laki-laki dalam masyarakat Islam tradisional.

2. Prinsip Pembagian Warisan Menurut Faraid

Dalam faraid, ahli waris terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kedekatan hubungan dengan almarhum. Kategori utama ahli waris yang dijelaskan dalam Al-Qur'an adalah:

  • Anak-anak: Anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang ditetapkan secara jelas. Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan.
  • Pasangan (Suami/Istri): Suami atau istri yang ditinggalkan juga mendapatkan bagian dari harta warisan, di mana suami berhak mendapatkan setengah dari harta warisan jika tidak ada anak, dan sepertiga jika ada anak. Sementara istri mendapatkan seperempat jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak.
  • Orang tua: Orang tua almarhum juga memiliki hak waris. Jika almarhum memiliki anak, kedua orang tuanya masing-masing berhak mendapatkan seperenam dari harta. Jika almarhum tidak memiliki anak, ibu berhak mendapatkan sepertiga.
  • Saudara kandung: Dalam beberapa situasi, saudara kandung juga berhak mendapatkan bagian warisan, terutama jika almarhum tidak memiliki anak atau orang tua.

Ahli waris ini disebut sebagai Ashabul Furudh, yaitu mereka yang memiliki bagian tetap yang telah ditetapkan oleh syariat. Selain itu, ada 'asabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah bagian-bagian ashabul furudh dibagikan.

3. Keadilan dalam Pembagian Warisan

Meskipun ada perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hukum faraid, pembagian warisan dalam Islam tetap adil karena hukum ini mempertimbangkan tanggung jawab ekonomi yang berbeda. Laki-laki dalam Islam memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya, sementara perempuan tidak dibebani dengan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, porsi yang lebih besar yang diterima laki-laki merupakan bentuk tanggung jawab finansial yang lebih besar yang harus mereka pikul.

Selain itu, hukum syariah juga memperhatikan hak-hak orang tua, pasangan, dan kerabat lain. Dengan adanya pembagian yang jelas, setiap ahli waris mendapatkan hak mereka secara proporsional, dan tidak ada yang merasa diabaikan atau dilupakan.

4. Peran Hakim dalam Pembagian Warisan

Ketika terjadi sengketa atau ketidakpastian dalam pembagian warisan, peran hakim syariah sangat penting. Hakim bertugas memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum syariah, dan bahwa tidak ada ahli waris yang dirugikan. Dalam beberapa kasus, hakim juga membantu menentukan bagaimana aset yang tidak bisa dibagi secara langsung, seperti tanah atau properti, harus dibagi atau dijual untuk memastikan setiap ahli waris mendapatkan bagiannya.

Pembagian warisan di bawah hukum syariah memiliki prinsip yang sangat jelas dan adil. Faraid, sebagai bagian dari hukum Islam, memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan kedekatan hubungan dan tanggung jawab yang diemban oleh mereka. Dengan aturan yang terperinci, hukum ini menghindari ketidakadilan dan sengketa di antara keluarga, serta memberikan pedoman yang jelas untuk menegakkan keadilan dalam pembagian harta peninggalan.

Wallahua’lam









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp