Hukum Qisas dalam Islam: Keadilan dan Keseimbangan

By. Abid Rauf - 11 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Qisas adalah salah satu hukum pidana dalam Islam yang dikenal sebagai hukuman balasan setimpal terhadap tindakan kriminal, terutama dalam kasus pembunuhan atau cedera fisik. Qisas secara harfiah berarti "pembalasan yang setimpal" atau "balasan yang sama," di mana pelaku kejahatan menerima hukuman yang sama dengan kerugian yang ia sebabkan. Konsep ini sangat penting dalam hukum Islam karena menekankan prinsip keadilan dan keseimbangan.

1. Dasar Hukum Qisas dalam Al-Qur'an

Hukum qisas didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 178 yang menyatakan:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita..." (QS. Al-Baqarah: 178)

Ayat ini menegaskan bahwa qisas diterapkan secara setara, tanpa memandang status sosial atau gender, asalkan syarat-syarat pelaksanaan qisas terpenuhi. Qisas berlaku dalam kasus pembunuhan dengan sengaja, serta cedera fisik serius yang mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau menyebabkan kerugian permanen lainnya.

2. Tujuan Hukum Qisas

Tujuan utama dari hukum qisas adalah untuk Menegakkan Keadilan dan mencegah kejahatan. Islam menekankan bahwa nyawa manusia sangat berharga, dan oleh karena itu, siapa pun yang merampas nyawa orang lain harus bertanggung jawab atas tindakannya. Hukum qisas berfungsi sebagai pencegah kejahatan dengan memberikan ancaman hukuman yang jelas bagi para pelaku.

Selain itu, hukum qisas juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Dengan memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut balas, hukum qisas Mencegah Aksi Balas Dendam yang bisa berujung pada konflik yang lebih besar. Ini merupakan bentuk keadilan yang restoratif, di mana tujuan utamanya adalah memulihkan keseimbangan antara korban dan pelaku, serta menjaga ketertiban sosial.

3. Syarat Pelaksanaan Qisas

Agar qisas dapat dilaksanakan, syarat-syarat tertentu harus terpenuhi. Beberapa syarat utama termasuk:

  • Pembunuhan atau cedera dilakukan dengan sengaja: Qisas hanya diterapkan dalam kasus kejahatan yang disengaja. Jika pembunuhan atau cedera dilakukan tanpa sengaja, maka hukum diyat (denda) akan berlaku, bukan qisas.
  • Keseimbangan antara pelaku dan korban: Qisas tidak boleh dilakukan jika pelaku dan korban berbeda dalam hal status sosial secara ekstrem, seperti dalam kasus tuan dengan budak. Namun, dalam Islam, prinsip kesetaraan manusia ditekankan, sehingga qisas diterapkan tanpa memandang perbedaan ras, gender, atau status ekonomi.
  • Persetujuan keluarga korban: Hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut balas. Namun, mereka juga memiliki pilihan untuk memaafkan pelaku dan menerima diyat (kompensasi) sebagai ganti hukuman qisas. Islam sangat menganjurkan pengampunan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: "...barang siapa yang mengampuni, maka itu lebih baik baginya" (QS. Al-Baqarah: 178).

4. Qisas dan Pengampunan

Meskipun qisas adalah hukuman yang diperbolehkan dalam Islam, Islam sangat menganjurkan pengampunan sebagai tindakan yang lebih mulia. Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW sering kali menekankan pentingnya memaafkan orang lain, bahkan dalam kasus kejahatan serius. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT mencintai orang-orang yang bersabar dan memberikan ampunan kepada pelaku kejahatan jika mereka menunjukkan penyesalan.

Dalam banyak kasus, keluarga korban dapat memilih untuk memaafkan pelaku dan menerima diyat sebagai ganti pelaksanaan qisas. Pilihan ini tidak hanya menunjukkan kemurahan hati, tetapi juga mendatangkan pahala besar di sisi Allah SWT.

5. Hikmah di Balik Hukum Qisas

Hukum qisas mengandung banyak hikmah, salah satunya adalah menjaga kehidupan masyarakat dari kejahatan dan balas dendam yang berkelanjutan. Qisas menegakkan prinsip keadilan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekaligus memberikan ruang bagi pengampunan dan rekonsiliasi. Dengan adanya pilihan untuk memaafkan, hukum qisas mendorong nilai-nilai kasih sayang, pengampunan, dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan konflik.

Hukum qisas dalam Islam bertujuan untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban sosial, dan memberikan penghormatan yang tinggi terhadap nyawa manusia. Meskipun qisas mengandung unsur hukuman balasan, Islam juga membuka ruang yang luas untuk pengampunan, yang dianggap lebih mulia dan mendatangkan pahala besar. Dengan demikian, qisas bukan hanya tentang pembalasan, tetapi juga tentang keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang dalam masyarakat.

Wallahua’lam

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp