Batemuritour.com - Qisas merupakan salah satu Hukum Pidana dalam syariah Islam yang berfokus pada balasan setimpal untuk tindak kejahatan yang serius, terutama pembunuhan dan penganiayaan. Qisas, yang berarti "Pembalasan Setimpal," mengatur bahwa seseorang yang menyebabkan kematian atau cedera pada orang lain berhak menerima hukuman yang sebanding, sesuai dengan prinsip "mata dibalas mata, gigi dibalas gigi." Dalam konteks hukum Islam, qisas berfungsi sebagai bentuk keadilan yang restoratif dan preventif. Namun, implementasi qisas di negara-negara Muslim saat ini bervariasi, tergantung pada sistem hukum dan penerimaan masyarakat terhadap syariah.
1. Dasar Hukum Qisas
Qisas didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Salah satu ayat yang paling dikenal tentang qisas adalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 178, di mana Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178).
Dalam konteks qisas, hukum ini memberikan keluarga korban hak untuk menuntut balasan setimpal. Namun, qisas bukanlah satu-satunya opsi dalam kasus-kasus pembunuhan dan penganiayaan; keluarga korban juga memiliki hak untuk memaafkan pelaku dan menerima diyat (kompensasi finansial) sebagai gantinya.
2. Penerapan Qisas di Negara-Negara Muslim
Negara-negara Muslim memiliki pendekatan yang berbeda dalam menerapkan hukum qisas, tergantung pada seberapa kuat pengaruh syariah dalam sistem hukum nasional mereka. Berikut adalah beberapa contoh implementasi qisas di negara-negara Muslim:
- Arab Saudi: Sebagai negara yang menerapkan hukum syariah secara ketat, Arab Saudi mengimplementasikan qisas secara literal dalam sistem hukumnya. Dalam kasus pembunuhan, pelaku dapat dihukum mati jika keluarga korban menuntut qisas. Namun, jika keluarga korban memaafkan pelaku, hukuman bisa diganti dengan diyat. Pengampunan dalam konteks ini dianggap sebagai tindakan yang sangat mulia dan dianjurkan dalam Islam.
- Pakistan: Pakistan menerapkan qisas dan diyat melalui Ordinansi Qisas dan Diyat tahun 1990, yang memungkinkan keluarga korban untuk memilih antara menuntut qisas atau menerima diyat. Sistem hukum di Pakistan memberikan fleksibilitas kepada keluarga korban untuk memutuskan hukuman bagi pelaku, namun tetap berada di bawah pengawasan pengadilan.
- Iran: Di Iran, hukum pidana Islam, termasuk qisas, diterapkan secara luas. Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas mengizinkan keluarga korban untuk menuntut hukuman mati atau memilih diyat. Sistem qisas di Iran memperhitungkan faktor-faktor seperti niat pelaku dan kesediaan keluarga korban untuk memberikan maaf.
- Mesir dan Yordania: Kedua negara ini memiliki pendekatan yang lebih sekuler dalam penerapan hukum pidana, meskipun syariah tetap berperan dalam hukum keluarga dan warisan. Di Mesir, qisas tidak diterapkan secara eksplisit dalam sistem pidana negara, namun ada elemen syariah yang mempengaruhi beberapa kasus pembunuhan. Di Yordania, hukum pidana lebih banyak dipengaruhi oleh sistem hukum modern, sehingga qisas jarang diterapkan.
3. Tantangan dalam Implementasi Qisas
Meskipun hukum qisas memiliki akar yang kuat dalam tradisi Islam, penerapannya di negara-negara Muslim sering menghadapi tantangan, terutama karena interaksi antara syariah dan hukum modern. Beberapa tantangan utama meliputi:
- Perdebatan tentang Hak Asasi Manusia: Beberapa organisasi hak asasi manusia internasional memandang hukum qisas sebagai pelanggaran terhadap hak-hak fundamental, terutama dalam kasus hukuman mati. Negara-negara yang menerapkan qisas sering kali mendapat tekanan dari komunitas internasional untuk menghapus hukuman mati atau memperlunak hukuman fisik lainnya.
- Fleksibilitas Pengampunan: Meskipun qisas mengizinkan pengampunan, hal ini bisa menjadi sumber ketidakadilan jika keluarga korban dipaksa untuk menerima diyat oleh tekanan sosial atau ekonomi. Dalam beberapa kasus, keluarga yang lebih miskin mungkin lebih cenderung memaafkan pelaku karena diyat dianggap sebagai solusi keuangan.
- Kombinasi Hukum Modern dan Syariah: Di negara-negara yang memiliki sistem hukum campuran antara syariah dan hukum sekuler, seperti Mesir atau Indonesia, penerapan qisas sering kali menjadi isu yang kompleks. Sistem hukum yang berbeda ini bisa menciptakan kebingungan dan ketidakkonsistenan dalam menegakkan hukum pidana Islam.
Qisas sebagai salah satu bentuk keadilan dalam Islam memberikan solusi untuk menegakkan hukuman yang setimpal, sambil menawarkan ruang bagi pengampunan dan rekonsiliasi. Meskipun hukum qisas masih diterapkan di beberapa negara Muslim, implementasinya sangat bervariasi, tergantung pada seberapa besar pengaruh syariah dalam sistem hukum nasional. Di tengah perdebatan antara tradisi hukum Islam dan prinsip-prinsip hak asasi manusia modern, penerapan qisas tetap menjadi isu penting dalam masyarakat Muslim, dengan tujuan utama untuk menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan sosial.
Wallahua’lam