Imam Syafi'i: Tokoh Pembaharu dalam Fikih Islam

By. Abid Rauf - 16 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Imam Syafi'i, yang memiliki nama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, adalah salah satu ulama besar yang sangat berpengaruh dalam perkembangan ilmu fikih Islam. Lahir pada tahun 150 H (767 M) di Gaza, Palestina, Imam Syafi'i tumbuh dalam lingkungan yang penuh dengan semangat keilmuan dan keagamaan. Beliau dikenal sebagai pendiri salah satu dari empat mazhab fikih yang dianut oleh umat Islam hingga hari ini, yaitu Mazhab Syafi'i.

Keilmuan Imam Syafi'i tidak hanya terbatas pada bidang fikih, tetapi juga meluas ke berbagai disiplin ilmu Islam seperti tafsir, hadis, dan usul fikih (metodologi hukum Islam). Pemikiran dan karya-karya beliau telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam, dan pengaruhnya masih sangat kuat dirasakan di berbagai belahan dunia Islam, termasuk di Indonesia, Malaysia, dan sebagian negara di Afrika dan Timur Tengah.

Latar Belakang Kehidupan Imam Syafi'i

Imam Syafi'i dilahirkan dalam keluarga Keturunan Quraisy, yang merupakan salah satu suku terhormat di Mekah. Meskipun beliau lahir di Palestina, sebagian besar masa kecilnya dihabiskan di Mekah setelah ayahnya meninggal dunia. Ibunya kemudian membawanya kembali ke Mekah, tempat asal keluarga mereka. Di Mekah, Imam Syafi'i mulai menuntut ilmu sejak usia dini, dan ia telah menunjukkan kecerdasannya yang luar biasa.

Imam Syafi'i belajar kepada banyak ulama terkemuka di zamannya, termasuk Imam Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki. Di bawah bimbingan Imam Malik, Imam Syafi'i mempelajari Kitab Al-Muwaththa’, yang merupakan salah satu kitab hadis dan fikih paling awal dalam sejarah Islam. Pengembaraan ilmunya tidak berhenti di sana. Imam Syafi'i juga menuntut ilmu di Irak, di mana beliau mempelajari mazhab Hanafi dari murid-murid Imam Abu Hanifah.

Pemikiran dan Pembaharuan dalam Fikih

Salah satu kontribusi terbesar Imam Syafi'i dalam dunia Islam adalah penyusunan metode fikih yang sistematis, yang dikenal sebagai usul al-fiqh. Karyanya yang terkenal, Ar-Risalah, menjadi landasan metodologi dalam memahami dan menggali hukum Islam dari sumber-sumber utama, yakni Al-Qur’an dan hadis. Ar-Risalah dianggap sebagai karya pertama yang secara formal membahas tentang usul fikih, dan menjadi rujukan utama dalam disiplin ilmu ini.

Imam Syafi'i dikenal dengan pendekatan ilmiahnya yang seimbang dalam mengambil hukum. Beliau menggabungkan pendekatan rasional yang banyak dianut oleh Mazhab Hanafi, dan pendekatan tekstual yang dianut oleh Mazhab Maliki. Beliau meletakkan kaidah yang jelas dalam memahami Al-Qur'an dan hadis, serta dalam menggunakan ijma' (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi) sebagai sumber hukum Islam. Pendekatan ini memberikan dasar bagi pengembangan hukum Islam yang lebih fleksibel dan adaptif, tetapi tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.

Mazhab Syafi'i dan Penyebarannya

Mazhab Syafi'i mendapatkan tempat yang kuat di dunia Islam, khususnya di wilayah Mesir, Yaman, Syam, Irak, dan kemudian menyebar ke Asia Tenggara. Di Indonesia, mayoritas umat Islam menganut Mazhab Syafi'i dalam beribadah dan menjalankan kehidupan sehari-hari. Penyebaran mazhab ini banyak dipengaruhi oleh peran para ulama dan pedagang Muslim yang membawa ajaran Mazhab Syafi'i ke wilayah Asia Tenggara sejak abad ke-13 M.

Salah satu alasan mengapa Mazhab Syafi'i diterima dengan baik adalah karena mazhab ini menawarkan keseimbangan antara penggunaan dalil-dalil tekstual dan rasional. Pendekatan Imam Syafi'i yang moderat dan metodologinya yang sistematis membuat mazhab ini mudah dipahami dan diterapkan oleh berbagai kalangan umat Islam, baik di kalangan akademisi maupun masyarakat awam.

Kepribadian Imam Syafi'i

Di samping kecemerlangan intelektualnya, Imam Syafi'i juga dikenal sebagai pribadi yang sangat rendah hati dan berbudi pekerti luhur. Meskipun beliau merupakan ulama besar dengan wawasan yang luas, Imam Syafi'i selalu mengedepankan Sikap Tawadhu' (rendah hati) dan menghormati pendapat ulama lainnya. Beliau tidak segan-segan mengakui kelebihan orang lain, bahkan kerap kali mengubah pendapatnya jika mendapatkan argumen yang lebih kuat berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.

Imam Syafi'i juga dikenal sangat peduli terhadap umat, terutama dalam memberikan solusi atas berbagai masalah kehidupan mereka melalui hukum Islam. Keilmuan beliau tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Imam Syafi'i adalah salah satu tokoh besar dalam sejarah Islam yang memberikan sumbangsih luar biasa dalam pengembangan ilmu fikih dan metodologi hukum Islam. Melalui karyanya, seperti Ar-Risalah, beliau meletakkan dasar-dasar ilmiah yang kokoh dalam menggali hukum Islam dari Al-Qur'an dan hadis. Mazhab Syafi'i yang didirikan olehnya tetap menjadi salah satu mazhab terbesar yang diikuti oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia hingga saat ini. Keilmuan, ketawadhuan, dan pengabdian Imam Syafi'i terhadap agama menjadi teladan bagi umat Islam sepanjang masa.

Wallahua’lam









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp