5 Kondisi yang Disunnahkan Adzan, Seruan bagi Umat Muslim

By. Darma Taujiharrahman - 27 Apr 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Selain sebagai penanda masuknya waktu sholat, ternyata adzan juga disunnahkan pada berbagai momentum ataupun lain sebagai bentuk penghormatan dan seruan panggilan suci yang mengajak setiap orang untuk menghadirkan suasana batinnya, mengingat Allah Zat Yang Maha Agung.

 

Secara ketentuan Adzan merupakan sunnah yang tergolong pada sunnah kifayah yaitu sunnah yang apabila telah dikerjakan seseorang dalam suatu kaum maka telah cukup bagi kaum yang menjawab seruan tersebut.

 

Berikut ini adalah beberapa momen atapun situasi yang disunnahkan adanya adzan ataupun iqomah.

 

Baca juga:

 

1. Masuknya waktu sholat

Adzan sebagai penanda masuknya waktu sholat diawali oleh Sahabat Bilal bin Rabah dengan tujuan mengajak umat muslim untuk berbondong-bondong mengerjakan sholat.

 

Sunnah ini dikhususkan hanya untuk sholat-sholat maktubah atau sholat fardhu.

 

Dan menurut Qoul Ashoh menjelaskan sunnah kifayah pada adzan dan iqomah hanya diperuntukan bagi mereka yang mengerjakan sholat secara berjamaah, sedangkan bagi mereka yang sholat sendiri atau munfarid maka menjadi sunnah ‘ain atau boleh dikerjakan sendiri.

 

2. Adzan di telinga seseorang

Selain sebagai seruan masuknya waktu sholat, sejatinya adzan memiliki filosofi sebagai panggilan suci yang mengajak setiap orang untuk menghadirkan suasana batinnya, mengingat Allah Zat Yang Maha Agung. Dan oleh karena itu juga disunnahkan untuk mengkumandangkan adzan di telinga beberapa orang sebagai berikut

  • Orang dirudung kesusahan
  • Orang dilanda kemarahan
  • Orang berprilaku diluar norma
  • Orang tengah kerasukan
  • Telinga kanan bayi baru lahir dan Iqomah pada telinga kiri

 

3. Tengah pertempuran

Sebagai motivasi dan penyemangat dalam berjihad melalui pertempuran mempertahankan kesatuan negara yang mana juga merupakan bagian dari jihad agama. Pengumandangan adzan menjadi wujud tekad dan niat menerima panggilan untuk berjihad di jalan Allah SWT

 

4. Tengah kebakaran dan bencana

Dalam kasus ini, mengumandangkan adzan tidak harus didahulukan namun dilaksanakan setelah melakukan penyelamatan ataupun pemadaman kebaran ataupun bencana yang berlangsung.

 

5. Mengiringi kepergian musafir

Asalkan perjalanannya bukan untuk maksiat. Dalam tradisi beberapa masyarakat di Indonesia, biasanya adzan dikumandangkan untuk melepas dan menyambut orang yang berangkat haji.

 

6. Syarat-syarat adzan

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh muadzin untuk mengumandangkan adzan dan juga iqomah adalah sebagai berikut:

  • Islam
  • Mumayyiz
  • Laki-laki (khusus adzan)
  • Ber-urutan dan berkesinambungan antar kalimatnya
  • Tidak dilanjutkan orang lain
  • Masuk waktu (khusus untuk sholat maktubah)
  • Didengar oleh jamaah

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp