Tentang Visa Umrah

By. Danan - 30 Jan 2023

Bagikan:
img

Jika kita ingin mendatangi suatu tempat, kita selalu meminta izin masuk. Begitu halnya dengan jika kita ingin berkunjung ke suatu negara. Adapun beberapa negara yang tidak memerlukan surat izin untuk kita datangi karena sudah ada hubungan kerjasama dengan negara kita (Indonesia) misalnya negara-negara anggota ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, Brunai Darussalam, Philipina, Myanmar, dan negara-negara yang memiliki hubungan bilateral dengan Pemerintah RI seperti Maroko, Chile. Tetapi banyak negara yang memerlukan izin untuk kita (WNI) kunjungi, baik dengan memprosesnya terlebih dahulu ataupun yang bisa langsung sewaktu kita datang ke negara tersebut (India, Jordania). Izin masuk ke suatu negara disebut VISA.

VISA adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode  waktu dan tujuan tertentu.

Untuk umrah, Negara Saudi Arabia mengharuskan warga negara Indonesia (WNI) pemegang Paspor RI yang hendak datang ke negaranya mengurus visa umrah. Jika kita ingin melakukan umrah ke tanah suci Mekkah dan Madinah yang berada di negara Saudi Arabia, maka kita harus mengurus visa umrah. Biasanya visa umrah ini akan diurus oleh perjalanan atau travel.

Visa Umrah adalah izin untuk memasuki tanah suci (Makkah dan Madinah) untuk melaksanakan ibadah Umrah. Visa Umrah hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah dengan rentang waktu tertentu. Sebelum Masa Pandemi Pemerintah Arab Saudi menetapkan Visa 10 hari, 20 hari dan 30 hari. Setelah melewati batas yang ditentukan jamaah harus pulang kembali ke negara asalnya, apabila batas waktu Visa Umrah telah habis. Apabila ditemukan jam’ah yang menyalahgunakan peruntukan Visa Umrah, maka akan dideportasi (dipulangkan ) oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mengapa visa umroh diperlukan? Visa Umroh merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan calon jamaah yang akan melakukan ibadah umroh dapat berangkat atau tidak ke tanah suci. Negara Arab Saudi mengharuskan Warga Negara Indonesia (WNI) Pemegang paspor Republik Indonesia yang hendak datang ke negaranya untuk mendapatkan VISA UMROH.

Tidak semua travel atau biro perjalanan umroh yang ada di Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan visa karena ketatnya peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Biaya Visa Umroh

Biaya Visa Umroh tidak bisa diperkirakan berapa-berapanya dikarenakan  peraturan kerajaan Arab Saudi yang suka berubah. Akan tetapi harganya tidak akan jauh lebih mahal dari Harga Tiket Pesawat untuk Keberangkatan Umroh.   Hal yang penting bila ingin mendapatkan visa, adalah harus mengetahui lebih dahulu bagaimana syarat mendapatkan Visa Umroh.

Syarat mendapatkan Visa Umroh

Untuk mendapatkan Visa Umroh calon jamaah umroh wajib mempersiapkan hal-hal berikut ini :

  • Pasport Asli yang masih belaku minimal 6 bulan. Dengan nama minimal 3 kata. Jika Nama anda hanya mempunyai 2 kata bisa diakali dengan membagi 2 salah satu nama, atau memakai Bin/binti + nama orang tua.
  • KK dan Buku Nikah Asli bagi suami istri
  • Akte Lahir bagi anak di bawah usia 17 tahun
  • Pasfoto terbaru, background berwarna putih, tampak wajah 80%, 8 lembar ukuran 4 x 6.
  • Kartu Kuning Meningitis. Meningitis adalah Radang selaput otak. Jadi kartu kuning Meningitis ini diperlukan sebagai tanda bahwa kita telah disuntik vaksin meningitis/ vaksinasi meningitis. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan untuk terjangkitnya atau terserangnya penyakit radang selaput otak bagi jamaah Umrah tersebut.
  • Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami atau Mahramnya, apabila tidak didampingi, maka diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami atau mahramnya cukup menyertakan KTP ASLI saja.
  • Dokumen selambat-lambatnya diterima 30 Hari sebelum keberangkatan.

Penting sekali untuk kita yang akan berpergian ke luar negeri, dengan mengetahui terlebih dahulu Apa Itu Visa , syarat Dll.



    Tags :






Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp