Cara dan Syarat Tanazul, Jamaah Haji Pindah Kloter

By. Dewi Savitri - 28 Apr 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Tanazul adalah mutasi atau perpindahan satu kloter ke kloter lain baik kloter awal atau kloter akhir. Tanazul dilakukan dengan melihat kondisi jamaah. Ada Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan dilakukannya pemindahan kloter atau tanazul. Berikut adalah beberapa kondisi dapat diizinkannya tanazul:

 

Baca Juga: Mengenal 4 Kategori Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

 

1. Jamaah Haji Sakit

 

Prioritas utama dilakukannya tanazul adalah kepada jamaah haji yang sakit. Tanazul jamaah haji sakit adalah pemulangan jamaah haji melalui kloter yang berbeda dengan kloter keberangkatan dengan alasan sakit dan memenuhi kriteria laik terbang. Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, tanazul diprioritaskan bagi jamaah haji yang transportable. Maksudnya adalah proses tanazul tidak memperberat kondisi fisik jamaah haji, tidak berpotensi menimbulkan kecacatan atau mengancam keselamatan jamaah haji.

 

Selama perjalanan, jamaah akan dibekali dengan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan seperti oksigen, stecher, dan sebagainya. Jamaah juga akan didampingi oleh Tenaga Kesehatan Haji (TKH) Kloter. Sesampainya di tanah air, jamaah akan diperiksa kembali kesehatannya di fasilitas kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

 

2. Jamaah Terpisah

 

Tanazul kepada jamaah terpisah maksudnya adalah tanazul dilakukan dengan menggabungkan jamaah yang terpisah pada waktu keberangkatan. Misalnya, saat akan diberangkatkan jamaah mengalami sakit di embarkasi yang tidak memungkinkan jamaah berangkat di kloter pertama sehingga, jamaah diberangkatkan pada kloter berikutnya. Setelah jamaah sampai di tanah suci jamaah akan dimutasikan kembali ke kloter asalnya.

 

Penggabungan jamaah yang terpisah juga dapat dilakukan pada jamaah yang keberangkatannya terpisah dengan keluarganya. Misalnya, anak, suami dan istri yang terpisah karena visanya tidak keluar pada saat akan diberangkatkan. Kondisi seperti ini memungkinkan jamaah untuk mengajukan mutasi agar dilakukan tanazul selama masih tersedia seat pesawat.

 

Baca Juga: Sebelum Haji, Ketahuilah 3 Syarat Diwajibkannya Haji

 

3. Jamaah yang Terikat Ikatan Dinas

 

Tanazul juga dapat dilakukan kepada jamaah dengan alasan kedinasan. Misalnya, seseorang sudah lama mendaftar haji dan menunggu antrean haji. Kemudian, saat ini dia sudah menjadi pejabat dan memiliki tugas dinas yang tidak bisa dihindari. Maka pejabat tersebut dapat mengajukan proses tanazul.

 

 

Cara Mengajukan Tanazul

 

Dikutip dari ihram.republika.co.id, proses tanazul yaitu, jamaah yang ingin melakukan tanazul melaporkan diri ke ketua kloter dan sektor dengan mengirimkan permohonan. Kemudian, pihak PPIH Arab Saudi akan mengecek ketersediaan seat pesawat. Selain itu, pihak PPIH juga mengajukan permohonan ke Maktab karena paspor jamaah haji disimpan di maktab sesuai dengan kloter masing-masing. Oleh karena itu saat terjadi tanazul atau perpindahan kloter, maka dokumen juga harus ikut dipindahkan ke kloter yang dituju karena setiap kloter Maktabnya berbeda.

 

Syarat Tanazul

 

Baca Juga: Hati-hati Kecopetan! 4 Penanganan Uang Hilang Saat Ibadah Haji

 

Syarat untuk mengajukan tanazul adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat urgensi kondisi dilakukannya tanazul (sakit, terpisah, kedinasan)
  2. Membuat laporan ke ketua kloter dan sektor
  3. Membuat permohonan yang kemudian dikirimkan oleh sektor ke PPIH
  4. Seat pesawat masih tersedia
  5. Bagi jamaah haji yang sakit, membawa surat keterangan dari dokter kloter
  6. Disetujui Maktab untuk penyerahan paspor dan berkas lain ke Maktab kloter baru

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp