Jangan Ajak Anak Kecil Untuk Haji, Sebelum Memahami 2 Syarat Ini

By. Darma Taujiharrahman - 28 Apr 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Ibadah Haji merupakan amalan yang sudah dikerjakan jauh sebelum manusia diciptakan. Berdasarkan berbagai riwayat dijelaskan bahwa dahulu malaikat melakukan thawas selama bertahun-tahun di suatu tempat pada arsy (singgasana) yang bernama Baitul Makmur.

 

Malaikat mengerjakan amalan tersebut tidak lain adalah sebagai wujud ketaatannya pada perintah Allah SWT sebagai Mahakuasa di Dunia.

 

Selanjutnya amalan tersebut diteruskan melalui perantara Jibril kepada Nabi Adam as dan juga Nabi Ibrahim as. Selain itu, Nabi Ibrahim as bersama putranya Nabi Isa as diperintahkan untuk membangun Ka’bah di kota Makkah yang sekarang ini menjadi tempat berthawafnya para umat muslim.

 

Pada masa Ibrahim, thawaf telah banyak dikerjakan oleh ummatnya dengan penuh ketulusan beribadah kepada Allah swt namun tidak sedikit dari mereka yang munafiq dan mensekutukan Allah swt.

 

Baca juga:

 

Hingga pada masa Nabi Muhammad saw setelah menaklukkan kota Makkah melalui peristiwa Fathul Makkah, prosesi ritual pelaksanaan ibadah Haji diperbaiki dan dijauhkan dari orang-orang yang munafik.

 

Diketahui diantara beberapa syarat wajib pelaksanan ibadah haji adalah mencapai usia balig dan memiliki kesadaran penuh (aqil). Namun dalam berbagai peristiwa diketahui banyak orang tua yang sudah memiliki kemampuan (istithoah) sudah mengajak anak-anaknya untuk melaksanakan ibadah haji. Lalu apakah sah bagi mereka (anak-anak) untuk mendapatkan pahala ibadah haji?

 

Sejatinya pada syarat ini tidaklah menjadi syarat mutlak. Bahkan beberapa ulama tidak berpendapat sama yang artinya terdapat perbedaan cara pandang. Yakni berdasar pada hadist yang diriwayatkan Bukhori bahwa ada seorang perempuan membawa bayi yang mengikuti Nabi saw dalam pelaksanaan haji dan bertanya?

 

Apakah bagi nya (bayi tersebut) haji? Jawab Nabi saw “benar dan juga bagimu pahala”

 

Namun pendapat ini tentu tidak menjadi pendapat yang banyak diikuti dimana, para pengikut Imam Malik lebih mengutamakan pada pernyataan Nabi Muhammad saw tentang mereka yang diwajibkan beribadah yaitu mereka yang baligh dan juga aqil.

 

Dalam pendapat ini status anak kecil dibagi menjadi dua macam diantaranya

 

1. Bayi dibawah 2 tahun 

Bayi dengan usia dibawah 2 tahun adalah bayi yang tergolong masih pada usia menyusu sehingga beberapa kalangan ulama menganggapnya belum memenuhi syarat aqil yaitu memiliki kesadaran yang utuh. Selain itu juga masih di bawah usia balig yang biasanya dimulai dari umur 7 hingga 10 tahun.

 

Dengan kesimpulan bahwa bayi tersebut sejatinya belum memasuki kategori umat yang diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji, namun jika dalam suatu kesempatan tertentu dapat beserta turut mengikuti ibadah haji maka tetap sah baginya ibadah tersebut dengan catatan tetap dalam bimbingan orang tuanya.

 

2. Anak kecil dibawah usia 7 tahun

Setelah melewati masa menyusu hingga usia 2 tahun, anak kecil tetap dinyatakan belum baligh hingga mencapai usia 7 sampai 10 tahun. Namun pada rentan usia tersebut, mereka (anak kecil) sudah memiliki potensi untuk mendapatkan kesadaran yang utuh sehingga cukup memenuhi syarat aqil.

 

Namun tetap pada pendapat asal bahwa sejatinya anak pada usia tersebut belum diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji namun apabila memiliki kesempatan tetap disahkan pelaksanaannya sebagaimana bagi bayi usia dibawah 2 tahun.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp