Batemuritour.com- Berdasarkan regulasi yang berlaku, PIHK wajib memberangkatkan jemaah dengan jumlah minimum tertentu. Secara spesifik, PIHK harus memberangkatkan minimal 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus untuk dapat melaksanakan perjalanan haji ke Arab Saudi. Ini memastikan bahwa penyelenggaraan haji memiliki efisiensi operasional dan pelayanan yang memadai bagi para jemaah.
Baca Juga : 6 Pentingnya PPIU Mengikuti Sertifikasi Agar Memiliki Pelayanan Ibadah Umrah yang Profesional
Selain jumlah minimum jemaah, PIHK juga diwajibkan menyediakan sejumlah petugas pendukung untuk memenuhi kebutuhan para jemaah selama perjalanan haji. Petugas yang harus disediakan meliputi:
Baca Juga : Inilah 6 Persyaratan Mendapatkan Izin Mendirikan PPIU agar Dapat Menyelenggarakan Ibadah Umrah Resmi
Menggabungkan Jemaah dengan PIHK Lain
Dalam situasi di mana jumlah jemaah yang didaftarkan kurang dari 45 orang, PIHK diharuskan untuk mengambil langkah khusus. PIHK yang tidak memenuhi jumlah minimum ini harus menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain. Langkah ini diambil agar jemaah tetap bisa berangkat sesuai jadwal yang direncanakan dan mendapatkan pelayanan optimal.
Ketentuan penggabungan ini penting untuk memastikan bahwa semua jemaah tetap mendapatkan layanan sesuai standar yang diatur. Ini juga membantu PIHK menjaga efisiensi dalam operasional dan memberikan pelayanan yang komprehensif bagi jemaah.
PIHK memiliki kewajiban untuk memberangkatkan paling sedikit 45 jemaah dalam satu keberangkatan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan layanan haji khusus yang disediakan oleh PIHK tetap berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan. Bagi calon jemaah yang ingin menggunakan layanan haji khusus, penting untuk memahami aturan ini agar dapat memilih PIHK yang memenuhi ketentuan dan memiliki reputasi yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji.