Batemuritours.com - Dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan bagi umatnya yang sedang dalam perjalanan (musafir) untuk menunaikan ibadah shalat. Keringanan ini dikenal sebagai "rukhsah," yang mencakup kebolehan mengqashar dan menjamak shalat. Qashar berarti memendekkan jumlah rakaat shalat, sementara jamak berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Keringanan ini diberikan agar musafir tetap dapat menjalankan ibadah shalat dengan lebih mudah tanpa membebani mereka dalam keadaan perjalanan.
1. Pengertian Shalat Qashar dan Jamak
Qashar adalah bentuk keringanan yang diberikan kepada musafir untuk memendekkan shalat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang bisa di-qashar adalah shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, yang semua asalnya terdiri dari empat rakaat. Dengan qashar, jumlah rakaat dikurangi menjadi dua, sedangkan shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan sesuai jumlah rakaat aslinya, yaitu tiga dan dua rakaat.
Jamak berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Shalat Dzuhur dan Ashar dapat digabungkan dalam waktu Dzuhur (disebut jamak taqdim) atau waktu Ashar (disebut jamak ta'khir). Begitu juga dengan shalat Maghrib dan Isya, keduanya dapat dilakukan pada waktu Maghrib atau Isya.
2. Syarat-Syarat Mengqashar dan Menjamak Shalat
Tidak semua perjalanan dapat dikategorikan sebagai musafir yang memungkinkan pelaksanaan qashar dan jamak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
3. Keutamaan Qashar dan Jamak bagi Musafir
Allah SWT dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 101, menyebutkan bahwa mengqashar shalat adalah keringanan yang diberikan kepada musafir. Keringanan ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada umat-Nya agar mereka tetap mudah dalam beribadah di situasi sulit seperti perjalanan. Rasulullah SAW juga sering melakukan qashar dan jamak ketika bepergian dan menjadikannya sebagai sunnah yang diikuti oleh para sahabat dan umat Islam.
4. Tata Cara Melaksanakan Qashar dan Jamak
Untuk melakukan qashar, cukup berniat memendekkan shalat yang tadinya empat rakaat menjadi dua rakaat di awal shalat. Misalnya, ketika mengerjakan shalat Dzuhur, seorang musafir cukup membaca niat qashar dan melaksanakan shalat dalam dua rakaat.
Sedangkan untuk jamak, musafir bisa memilih antara jamak taqdim atau jamak ta'khir sesuai dengan kondisi perjalanannya. Misalnya, jika seorang musafir ingin menjamak Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur, ia bisa mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat diikuti dengan shalat Ashar dua rakaat tanpa ada pemisah salam panjang di antara keduanya.
5. Hikmah dari Keringanan Shalat Musafir
Kemudahan dalam shalat bagi musafir adalah bentuk rahmat Allah agar umat-Nya tetap bisa melaksanakan ibadah dalam situasi yang tidak biasa. Dengan qashar dan jamak, perjalanan yang jauh atau melelahkan tidak menjadi penghalang bagi seorang Muslim untuk tetap menjaga shalatnya. Selain itu, keringanan ini juga mengajarkan fleksibilitas dalam ibadah, di mana Islam bukan hanya tentang aturan yang kaku, tetapi juga memberi kemudahan bagi umatnya.
Keringanan untuk mengqashar dan menjamak shalat adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, memberikan kemudahan agar mereka tetap bisa beribadah dalam perjalanan. Dengan memahami tata cara dan syarat-syarat qashar dan jamak, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah shalatnya dengan khusyuk dan lebih mudah meski dalam situasi bepergian.
Wallahua’lam