Batemuritours.com - Islam sangat menekankan pentingnya memperoleh harta secara halal dan menjauhi cara-cara yang batil. Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak hanya membawa kerugian di dunia tetapi juga mendatangkan azab di akhirat. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Berikut adalah empat bentuk utama mencari harta secara batil yang dilarang dalam Islam:
1. Riba
Riba adalah salah satu bentuk perolehan harta yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis. Riba mengacu pada pengambilan keuntungan berlebih dari transaksi pinjam-meminjam. Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan...”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam Islam, riba dianggap sebagai eksploitasi terhadap orang lain dan dapat menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk menjauhi praktik ini dan mencari keuntungan melalui cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Penipuan dalam Jual Beli
Penipuan, baik dalam kualitas, kuantitas, maupun harga, adalah bentuk mencari harta yang batil. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menipu, maka dia bukan dari golonganku.”
(HR. Muslim)
Contohnya adalah mengurangi timbangan, menyembunyikan cacat barang, atau menaikkan harga secara tidak wajar. Islam menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam transaksi perdagangan. Dengan bersikap jujur, selain mendapatkan keberkahan, hubungan antar manusia juga menjadi lebih baik.
3. Korupsi dan Penggelapan
Korupsi dan penggelapan adalah mengambil hak orang lain secara tidak sah, terutama yang menyangkut harta milik umum atau milik negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa saja yang kami pekerjakan untuk suatu tugas dan dia menyembunyikan jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (penggelapan) yang akan ia bawa pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Korupsi tidak hanya menghancurkan moral individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Islam sangat mengecam tindakan ini karena dampaknya yang luas dan merugikan banyak pihak.
4. Judi (Maysir)
Judi adalah bentuk lain dari mencari harta secara batil yang sangat dilarang dalam Islam. Allah berfirman:
“Sesungguhnya berjudi, minuman keras, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Judi adalah perolehan harta yang tidak melibatkan usaha dan sering kali menghancurkan kehidupan pelakunya serta keluarganya. Selain itu, judi juga menciptakan ketergantungan dan memicu konflik sosial.
Islam menekankan pentingnya memperoleh harta dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariah. Riba, penipuan, korupsi, dan judi adalah beberapa bentuk perolehan harta secara batil yang harus dihindari. Harta yang diperoleh secara haram tidak hanya akan membawa dosa, tetapi juga menghilangkan keberkahan dalam kehidupan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk selalu mencari nafkah dengan cara yang jujur, adil, dan penuh tanggung jawab agar mendapatkan ridha Allah SWT.
Wallahua’lam