Syarat Pembatalan Ibadah Haji Reguler, Bagaimana Caranya?

By. Dewi Savitri - 03 May 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Dikutip dari kemenagkabmalang.or.id, pembatalan haji dalah proses pengembalian uang setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji.  Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama saat mendaftar ibadah haji. Pembatalan haji reguler dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau ahli waris dan/kuasa waris apabila jamaah pemilik nomor porsi meninggal dunia.

 

Baca Juga: Haji Reguler, Begini Cara Pendaftarannya

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama  Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 60 Tahun 2018, berikut adalah prosedur dan persyaratan Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler;

 

Pembatalan Nomor Validasi

 

Pembatalan nomor validasi adalah pembatalan biaya setoran awal yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji yang belum memiliki nomor porsi. Dalam hal ini jamaah haji hanya melakukan proses pembayaran biaya setoran awal di bank syariah dan sudah memperoleh  nomor/ bukti transaksi setoran awal (nomor validasi), namun belum/tidak melakukan pendaftaran haji di kantor kementerian agama sehingga tidak memperoleh nomor urut pendaftaran haji (nomor porsi).

 

Syarat Pembatalan Nomor Validasi

 

  1. Surat permohonan
  2. Bukti setoran awal BPIH atau validasi asli
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy buku tabungan haji
  5. Surat pertanggung jawaban mutlak

 

Syarat Pembatalan Haji oleh Jamaah Haji

 

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar
  2. Bukti asli setoran awal BPIH asli dan SPPH
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku
  4. Bukti asli aplikasi transfer setoran awal BPIH
  5. Foto copy buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya

 

Baca Juga: Mau Berangkat Haji/Umrah? Berikut Cara Pembuatan Paspor Haji/Umrah Terbaru!!!

 

Syarat Pembatalan Haji oleh Ahli Waris atau Karena Meninggal Dunia

 

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris atau kuasa ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa mengetahui Camat
  5. Surat keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000,-
  6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris bermaterai Rp 10.000,-
  8. Bukti setoran awal BPIH asli yang dikeluarkan oleh Bank
  9. Aplikasi transfer setoran BPIH (asli)
  10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama

 

Apabila bukti setoran awal asli dan/atau bukti lunas BPIH asli, aplikasi transfer setoran awal dan/atau lunas BPIH hilang, maka jamaah haji atau ahli waris atau kuasa ahli waris bisa mencetak ulang di BPS BPIH tempat setoran awal dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

 

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
  3. Salinan bukti setoran awal BPIH yang telah ditempel foto jamaah haji yang bersangkutan

 

Baca Juga: 5 Pasti, Tips Pilih Tour & Travel Aman dan Terpercaya!!!

 

 Itulah persyaratan pembatalan haji di Kementerian Agama, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp