Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Dikutip dari kemenagkabmalang.or.id, pembatalan haji dalah proses pengembalian uang setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji. Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama saat mendaftar ibadah haji. Pembatalan haji reguler dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau ahli waris dan/kuasa waris apabila jamaah pemilik nomor porsi meninggal dunia.
Baca Juga: Haji Reguler, Begini Cara Pendaftarannya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 60 Tahun 2018, berikut adalah prosedur dan persyaratan Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler;
Pembatalan nomor validasi adalah pembatalan biaya setoran awal yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji yang belum memiliki nomor porsi. Dalam hal ini jamaah haji hanya melakukan proses pembayaran biaya setoran awal di bank syariah dan sudah memperoleh nomor/ bukti transaksi setoran awal (nomor validasi), namun belum/tidak melakukan pendaftaran haji di kantor kementerian agama sehingga tidak memperoleh nomor urut pendaftaran haji (nomor porsi).
Baca Juga: Mau Berangkat Haji/Umrah? Berikut Cara Pembuatan Paspor Haji/Umrah Terbaru!!!
Apabila bukti setoran awal asli dan/atau bukti lunas BPIH asli, aplikasi transfer setoran awal dan/atau lunas BPIH hilang, maka jamaah haji atau ahli waris atau kuasa ahli waris bisa mencetak ulang di BPS BPIH tempat setoran awal dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Pasti, Tips Pilih Tour & Travel Aman dan Terpercaya!!!
Itulah persyaratan pembatalan haji di Kementerian Agama, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com