Batemuritours.com - Islam mengajarkan umatnya untuk bekerja keras dan menjaga kehormatan diri dengan menghindari perbuatan meminta-minta. Rasulullah SAW sering menasihati umatnya agar tidak mengemis, karena hal itu dapat mengurangi rasa percaya diri, menurunkan kehormatan, dan membuat seseorang bergantung kepada orang lain. Namun, Islam juga memberikan keringanan dalam situasi tertentu di mana meminta-minta dibolehkan. Dalam hadis Rasulullah SAW, terdapat tiga kondisi yang menjadi sebab diperbolehkannya seseorang mengemis.
Rasulullah SAW bersabda:
“Meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali untuk tiga golongan: seseorang yang memikul beban utang besar, seseorang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, atau seseorang yang mengalami kemiskinan luar biasa hingga ada tiga orang dari kaumnya yang berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan benar-benar miskin.’ Meminta-minta selain dari tiga perkara tersebut, wahai Qabishah, adalah haram, dan yang memakannya berarti memakan barang yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044).
Berikut adalah penjelasan tentang tiga sebab mengemis yang dibolehkan dalam Islam:
1. Memikul Beban Utang Besar (Dzul Himlah)
Orang yang memiliki utang besar dan tidak mampu melunasinya diizinkan untuk meminta bantuan kepada orang lain. Utang tersebut biasanya terkait dengan tanggung jawab yang diambil demi kepentingan umum, seperti membantu orang lain atau mendamaikan perselisihan. Dalam kondisi ini, jika seseorang benar-benar tidak memiliki cara untuk melunasi utangnya, ia boleh meminta kepada orang lain agar dapat melunasi kewajibannya.
Namun, izin ini diberikan hanya jika utangnya benar-benar mendesak dan tidak ada jalan lain untuk melunasinya. Setelah utangnya terlunasi, orang tersebut dianjurkan untuk berhenti meminta-minta dan kembali berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri.
2. Kehilangan Harta karena Musibah Besar (Shiddatul Faqr)
Islam memperbolehkan seseorang untuk mengemis jika ia kehilangan semua hartanya akibat musibah yang tidak terduga, seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya. Kehilangan total ini menyebabkan seseorang tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Dalam situasi seperti ini, meminta-minta kepada orang lain untuk mendapatkan bantuan guna memulai kembali kehidupan dianggap diperbolehkan. Namun, bantuan ini harus dimanfaatkan dengan bijak dan tidak boleh berlebihan. Setelah kondisinya membaik, ia harus berhenti meminta-minta dan kembali mandiri.
3. Kemiskinan yang Sangat Parah (Faqr Mudzil)
Golongan ketiga yang diperbolehkan mengemis adalah orang yang mengalami kemiskinan luar biasa, di mana ia tidak memiliki sumber penghasilan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya. Kemiskinan ini harus diakui oleh masyarakat sekitar, di mana setidaknya tiga orang dari kaumnya yang dikenal jujur bersaksi bahwa ia benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan.
Izin ini diberikan agar ia dapat bertahan hidup dan mendapatkan kebutuhan dasar hingga keadaannya membaik. Namun, seperti halnya dua golongan sebelumnya, ia juga diharapkan untuk segera mencari jalan keluar dari kemiskinan dan berhenti meminta-minta setelah kondisinya membaik.
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberikan solusi bagi setiap kondisi umatnya. Meski meminta-minta umumnya tidak dianjurkan, Islam memberikan kelonggaran dalam tiga situasi: memikul utang besar demi kepentingan umum, kehilangan harta karena musibah, dan mengalami kemiskinan yang sangat parah.
Namun, izin ini bukanlah untuk disalahgunakan. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa meminta-minta tanpa sebab yang jelas adalah haram dan termasuk dosa. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk selalu berusaha keras, menjaga kehormatan diri, dan hanya meminta bantuan dalam keadaan benar-benar darurat.
Wallahua’lam