Ingin Membatalkan Haji? Ini Dia Prosedur dan Proses Pengembalian Dananya!!

By. Dewi Savitri - 03 May 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Pembatalan haji dalah proses pengembalian uang setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji.  Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama saat mendaftar ibadah haji. Pembatalan haji reguler dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau ahli waris artau kuasa waris apabila jamaah pemilik nomor porsi meninggal dunia.

 

Baca Juga: Syarat Pembatalan Ibadah Haji Reguler, Bagaimana Caranya?

 

Berikut adalah prosedur pembatalan haji reguler:

 

  1. Jamaah haji atau ahli atau kuasa waris mengajukan permohonan pembatalan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan tempat mendaftar dan melengkapi persyaratan-persyaratan pembatalan haji reguler.
  2. Kankemenag Kabupaten atau Kota dalam hal ini adalah seksi haji, melakukan verifikasi dan validasi berkas
  3. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, akan dilakukan input data di SISKOHAT
  5. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  6. Setelah menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi  SISKOHAT
  7. Subdit Pendaftaran Haji membuat jurnal pembatalan pendaftaran jamaah haji dan membuat surat permohonan pengembalian dana yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji
  8. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melakukan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon
  9. Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT
  10. BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai dengan kurs jual pada saat pelimpahan dana
  11. Kankemenag memberitahukan kepada pemohon bahwa dana sudah ditransfer sesuai dengan nomor rekening yang diajukan

 

Baca Juga: Bingung Memilih Oleh-oleh Haji & Umroh? Berikut 5 Rekomendasi Oleh-oleh Selain Air Zam-zam

 

Sebelum melakukan pembatalan ibadah haji, pemohon sebaiknya sudah melakukan setidaknya dua pertimbangan dibawah ini:

 

  1. Daftar antrean haji semakin lama semakin panjang. Masa tunggu haji reguler bahkan mencapai 30 tahun lebih, sementara haji khusus masa tunggunya mencapai 7 tahun
  2. Porsi haji baik reguler maupun khusus dapat dilimpahkan ke ahli waris, jadi daripada melakukan pembatalan, jamaah bisa melakukan permohonan untuk pelimpahan nomor porsi ke ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk

 

Baca Juga: Pilih Haji Reguler? Ini Dia Kelebihan dan Kekurangannya

 

Demikian informasi mengenai prosedur pembatalan haji dan pengembalian biaya ibadah haji yang telah disetorkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp