Jangan Puasa!!! Sebelum Mengetahui 6 Waktu Diharamkan Puasa Agar Tidak Sia-sia

By. Darma Taujiharrahman - 03 May 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Puasa merupakan salah satu amalan yang menjadi rukun dalam Islam. Dalam hukumnya, puasa terbagi menjadi dua macam yaitu wajib dan sunnah

 

Puasa wajib merupakan puasa yang telah ditetapkan seluruh ketentuannya khususnya pada masalah waktu pelaksanaanya. Pelaksanaan puasa wajib adalah ketika sudah masuk pada bulan Ramadhan berdasarkan penghitungan tahun qomariyah.

 

Bila meninggalkannya maka berdosa, namun jika dalam kondisi yang dorurat maka diperbolehkan adanya keringanan dengan aturan serta ketentuan yang berlaku yaitu qadha ataupun kafarat.

 

Sedangkan dalam puasa sunnah, beberapa diantarnya juga terikat dalam waktu yaitu puasa daud sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Daud a.s.

 

Baca juga:

 

Puasa sunnah tidak diwajibkan secara hukum, melainkan hanya menjadi anjuran dalam agama.

 

Namun dalam ketentuan puasa ditetapkan ada beberapa waktu yang diharamkan mengerjakan puasa sunnah.

 

Waktu yang Diharamkan Puasa

 

Mengenai waktu – waktu yang dilarang atau diharamkan mengerjakan puasa. Pada kitab Fathul Qorib dijelaskan ada enam waktu yang tidak boleh berpuasa, diantaranya:

  1. Hari raya idul fitri
  2. Hari raya idul adha
  3. Puasa dihari syaq (keraguan 30 Sya’ban)
  4. 11 Dzulhijjah (hari tasyriq)
  5. 12 Dzulhijjah (hari tasyriq)
  6. 13 Dzulhijjah (hari tasyriq)

 

Dalil Waktu Diharamkan Puasa

 

Puasa Di Hari Raya

Sebagaimana diterangkan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di dua hari raya Idulitri dan Iduladha.

 

Dari Abu Sa'id Al Khudri R.A, berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idulfitri dan Iduladha." (HR. Muslim).

 

Puasa di Hari Syaq

Salah satu hadis yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim:

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak, maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Bukhari & al-Hakim).

 

Berpuasa pada hari tersebut hanya diperbolehkan untuk mengqada puasa Ramadan.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp