Hati-hati Dalam Transaksi!!! Berikut 3 Akad Jual Beli dalam Islam, Nomor 3 Dilarang

By. Darma Taujiharrahman - 04 May 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Akad jual beli merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, untuk melakukan transaksi penjualan suatu barang atau jasa dengan harga yang disepakati. Dalam konteks hukum Islam, akad jual beli merupakan salah satu akad yang paling penting, karena termasuk dalam kategori akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam.

 

Dalam akad jual beli, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar transaksi tersebut sah menurut hukum Islam.

Pertama, barang yang diperjualbelikan harus jelas dan terdefinisi dengan baik, sehingga tidak ada keraguan atau ketidakpastian mengenai barang yang diperjualbelikan.

Kedua, harga yang disepakati harus jelas dan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Ketiga, adanya kedua belah pihak dan harus berkomitmen untuk melakukan transaksi tersebut dengan ikhlas dan tanpa paksaan.

 

Baca juga:

 

Dalam akad jual beli, terdapat beberapa jenis akad yang dapat dilakukan antara penjual dan pembeli.

 

1. Akad jual beli dengan pembayaran tunai atau spot.

Dalam jenis akad ini, pembeli membayar harga barang secara langsung pada saat transaksi berlangsung. Transaksi demikian ini juga banyak disebut dengan istilah transaksi cash.

 

Barang yang diperjual-belikan dapat dilakukan antara uang dengan barang ataupun barang dengan barang.

 

2. Akad jual beli dengan pembayaran kredit atau hutang.

Dalam jenis akad ini, pembeli membayar harga barang dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi berlangsung. Yang menjadi catatan besar dalam kategori transaksi ini adalah, harga barang harus dipastikan sejak awal akad atau transaksi.

 

Selain itu, antara penjual dan pembeli harus mengetahui baik secara spesifik ataupun garis besar tentang sifat ataupun kondisi barang yang diperjual – belikan.

 

3. Akad jual beli utang dengan utang

Dalam jenis akad ini, transaksi jual beli yang dikerjakan adalah tidak sah. Dalam kitab dijelaskan bahwa menjual barang yang belum pernah dilihat ataupun belum pernah dimiliki oleh penjual adalah dilarang.

Akad transaksi yang demikian ini termasuk salah satu transaksi yang bersifat gharar dan membuat ketidakpastian nilai barang yang diperjual-belikan

 

Dalam akad jual beli, penting untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum Islam. Salah satunya adalah ketentuan mengenai riba atau bunga, yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, dalam akad jual beli yang melibatkan pembayaran kredit atau hutang, tidak boleh ada unsur riba atau bunga.

 

Dalam praktiknya, akad jual beli menjadi salah satu transaksi yang paling umum dilakukan di masyarakat. Baik dalam konteks bisnis atau kehidupan sehari-hari, akad jual beli selalu ada dalam setiap aktivitas yang melibatkan transaksi barang atau jasa. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar akad jual beli menurut hukum Islam agar dapat melakukan transaksi dengan baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp