Hati - hati !!! 3 Perkara Ini Adalah Perusak Sahnya Transaksi Jual Beli

By. Darma Taujiharrahman - 05 May 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Akad jual beli merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, untuk melakukan transaksi penjualan suatu barang atau jasa dengan harga yang disepakati. Dalam konteks hukum Islam, akad jual beli merupakan salah satu akad yang paling penting, karena termasuk dalam kategori akad yang diizinkan dan dianjurkan oleh syariat Islam.

 

Dalam akad jual beli, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar transaksi tersebut sah menurut hukum Islam.

Pertama, barang yang diperjualbelikan harus jelas dan terdefinisi dengan baik, sehingga tidak ada keraguan atau ketidakpastian mengenai barang yang diperjualbelikan. Selain itu barang juga harus sesuai dengan spesifikasi sebagai barang yang boleh diperjual – belikan.

Kedua, harga yang disepakati harus jelas dan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Ketiga, adanya kedua belah pihak dan harus berkomitmen untuk melakukan transaksi tersebut dengan ikhlas dan tanpa paksaan.

 

Baca juga:

 

Pada ketiga rukun tersebut terdapat beberapa syarat yang juga harus diperhatikan dalam transaksi, yang mana bila syarat ini tidak terpenuhi maka transaksi dianggap tidak sah atau dibatalkan.

 

Beberapa syarat yang dimaksud adalah dijelaskan sebagai berikut.

 

1. Barang Haram

Barang haram merupakan suatu barang yang baik secara dzat ataupun secara illat telah terkategori sebagai barang haram. Beberapa contoh diantaranya adalah minuman keras, bangkai, daging babi dan lain sebagainya.

 

Meski begitu dalam beberapa kasus dijelaskan bahwa seorang yang bekerja untuk membersihkan ataupun mengumpulkan barang – barang haram tersebut tetap memiliki hak dalam bentuk imbal jasa.

 

2. Transaksi Riba

Riba jual beli adalah jenis yang banyak dikerjakan pada masa jahiliyah sehingga juga sering disebut dengan istilah riba jahiliyah.

 

Dalam transaksi ini, jual beli dilakukan dengan menerapkan tempo waktu pembayaran berdasarkan harga yang telah disepakati. Namun ketika terjadi keterlambatan bayar saat jatuh tempo, penjual menambahkan tagihan pembeli.

 

Praktek sedemikian rupa mengakibatkan transaksi menjadi batal atau tidak sah.

 

3. Penipuan

Penipuan memiliki banyak macam implementasi yaitu dapat dilakukan dengan cara gharar (ketidakpastian) ataupun ghisy (manipulasi).

 

Transaksi yang tidak memberikan kepastian barang ataupun harga yang diperdagangkan dapat menjadikannya sebagai transaksi yang tidak sah.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp