batemuritour.com – Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah waris. Waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Hukum waris dalam Islam diatur dalam kitab suci Al-Quran dan Hadits.
Hukum waris ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pada dasarnya, harta warisan seseorang diwariskan kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Dan Ahli waris juga dapat disebut dengan ashab al furudl.
Baca juga:
Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yaitu ahli waris dari golongan laki – laki dan ahli waris golongan perempuan.
Ahli waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
Ahli waris dari golongan perempuan ada 7 (tujuh):
Dalam ketentuan dijelaskan ada 5 orang yang tidak boleh hilang hak warisnya yaitu:
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pembayaran hutang-hutang dan pengeluaran biaya-biaya pemakaman. Setelah itu, harta warisan dibagi sesuai dengan proporsi atau bagian atau furudl yang telah ditetapkan untuk masing-masing ahli waris.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com