batemuritour.com – Telah diketahui Bersama bahwa hikmah dari Puasa enam (6) hari di bulan Syawal selain anjuran dalam syariat Islam yang pahalanya setara dengan puasa setahun bagi orang yang melakukannya.
Dan oleh karena hikmah dan keutamaannya yang sangat mulai terkadang menimbulkan kebingungan bagi orang yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan untuk memilih puasa mana yang harus didahulukan.
Dalam satu kondisi tidak ingin menyia-nyiakan pahala puasa Syawal, namun kondisi lain masih memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan.
Baca juga:
Perintah melaksanakan puasa sunah enam hari di bulan Syawal berdasarkan salah satu hadits Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim, yaitu:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh. (HR Muslim).
Sedangkan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan adalah sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 184, yaitu:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Manakah yang didahulukan?
Beberapa orang terpaksa harus meninggalkan puasa, dan Allah swt telah memberikan berbagai keringanan bagi orang – orang yang terpaksa harus meninggalkan ibadah puasa. Yaitu beberapa penyebab diantaranya adalah: sakit yang diharapkan kesembuhan, musaffir, dan uzur lainnya seperti uzur seperti haid, nifas, sakit, dan lain - lain, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun sebelum mendapati Ramadhan di tahun berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).
Singkat dari penjelasan di atas, menerangkan bahwa bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’I diperbolehkan baginya untuk mendahulukan puasa Syawal, Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak boleh baginya puasa Syawal, namun harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.
Namun pada penjelasan yang disampaikan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan, bukan puasa Syawal, bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan.
Hal ini berlaku juga bagi mereka yang meninggalkan puasa karena Uzur. Disampaikan bahwa mereka yang mendahulukan puasa sunnah di atas mengqodho puasa Ramadhan tidak akan mendapatkan pahala sunnahnya.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com