batemuritour.com – Dalam suatu kisah dijelaskan bahwa AL-Baqarah ayat 196 adalah salah satu ayat yang secara spesifik menjelaskan tentang perkara – perkara dalam haji.
Menurut Imam Abu Muhammad bin Abi Hatim, sebab atau sababun turun ayat ini adalah keberadaan hadist gharib. Dimana Ia berkata,
Shafwan bin Umayyah, berkata: “Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw dengan semerbak wangi Za’faran. Ia mengenakan jubah. Ia berkata: “Bagaimana engkau memerintahkanku dalam umrahku wahai Rasulullah?”
Baca juga:
Kemudian Allah menurunkan ayat: Wa atimmul-ḫajja wal-‘umrata lillāh. Rasulullah bertanya: “Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?”
“Di sini wahai Nabi”, jawab laki-laki tersebut. Kemudian Nabi saw bersabda: “Lepaskan bajumu, mandilah, beristinysaqlah (menghirup air ke hidung). Lalu apa yang engkau lakukan pada hajimu lakukan juga pada umrahmu.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Azhim, [Riyadh, Dar Thayyibah lin Nasyri wat Tauzi’: 1999 M/1420 H], juz I, halaman 532).
Ibnu Katsir memberi catatan bahwa hadits di atas ialah hadits yang gharib dan memiliki runtutan yang aneh. Dalam riwayat lain, dalam kitab shahih Al-Bukhari dan Muslim, ia menuturkan bahwa Nabi saw berkata: “Lepaslah jubahmu, basuhlah minyak wangi yang ada pada dirimu, dan lakukanlah umrah sebagaimana engkau melakukan hajimu”, tanpa menyebutkan mandi, istinsyaq dan turunnya ayat.”
Surat Al-Baqarah Ayat 196
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.
Ragam Tafsir Al-Baqarah 196
Prof Quraisy Syihab menjelaskan dalam tafsirnya, ayat di atas merupakan salah satu ayat yang merinci dengan jelas hukum dan adab haji. Dalam hal keterkaitan dengan ayat sebelumnya, Prof Quraisy menjelaskan, sebagaimana berperang di jalan Allah merupakan jihad guna memelihara kesatuan umat dan agama, haji merupakan jihad jiwa untuk memelihara kepribadian dan menjalin persatuan umat.
Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa maksud ayat ini, yaitu Allah memberikan perintah kepada umat Islam untuk menyempurnakan haji dan umrah dengan sempurna sesuai dengan rukun dan syaratnya karena Allah dengan tidak mencampur adukkannya dengan tujuan-tujuan duniawi.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com