Sholat menghadap Kiblat di Pesawat ? Berikut Hukum dan Penjelasannya !

By. Siti Rahmawati - 08 May 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Kiblat berarti arah. Arah kiblat orang muslim sedunia adalah Ka'bah , dan menjadi arah bagi seorang muslim dalam menunaikan shalat.

Ka'bah berada di Masjidil Haram yang terletak di Makkah al Mukarramah, yang dibangun oleh Nabi Ibrahim.

 

 

Bangunan suci itu menjadi kiblat setelah dilakukan perubahan arah kiblat yang sebelumnya ke arah Masjidil Aqsha.

 

 

 

Sebagaimana dalam firman Allah Swt.

 

 

 

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

 

 

"Sungguh kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit. Maka sungguh kami memalingkan wajahmu ke arah kiblat yang kamu sukai.

Hendaknya kalian menghadapkan wajah ke arah kiblat yang terletak di Masjidil Haram. Dimanapun kalian berada, hadapkanlah wajah- wajahmu ke kiblat.

Dan sesungguhnya orang-orang yang diberikan kitab, mereka akan mengetahui bahwa yang benar adalah yang datang dari Tuhanmu.

Dan Allah tidak akan lupa atas apa yang mereka lakukan.”

 

(Al-Baqarah: 144)

 

 

Ulama telah sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat Sebagaimana firman Allah Swt di atas.

 

 

Ayat tersebut di atas secara mutlak memerintahkan kita untuk menghadap kiblat kala shalat, kecuali dalam dua hal; pertama, suasana mencekam - seperti perang,

kedua, shalat sunah bagi musafir di atas kendaraannya.

 

 

Baca juga :

 

 

 

Lebih lanjut, madzhab Maliki dan Hanafi memberikan batasan bahwa syarat menghadap kiblat ketika kondisi aman dari musuh, binatang buas dan ada kemampuan untuk melakukannya.

 

Ketika seseorang sedang dalam keadaan takut, atau tidak mampu karena hal-hal lain, maka tidak wajib baginya la mendapat keringanan untuk menghadap ke arah manapun yang ia mampu.

 

 

 

Ulama konsensus bahwa siapapun yang bisa melihat dengan jelas posisi Ka'bah, maka wajib baginya menghadap kiblat.

Lebih lanjut madzhab Hambali mencontohkan penduduk Makkah atau mereka yang bermukim.

 

 

Bagi mereka, meyakinkan dirinya bahwa ia telah betul- betul menghadap Ka'bah secara tepat, adalah wajib, sekalipun di sana ada tembok penghalang.

 

Bagi mereka yang tidak melihat langsung posisi Ka'bah pun, Jumhur Ulama -selain madzhab Syafii- yang menjadi kewajiban adalah menghadap ke arah di mana Ka'bah berada.

 

 

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,

 

"Antara barat dan timur adalah kiblat".

(HR. Turmudzi)

 

 

 

Ini berlaku untuk kiblatnya Ahli Madinah dan Syam. Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa arah manapun adalah kiblat, tergantung di sisi mana ia berada. 

 

 

 


Hukum Menghadap Kiblat di Kapal laut atau Pesawat

 

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

 

Pendapat Pertama

 

Pendapat ini mengatakan bahwa ia tetap berkewajiban menghadap kiblat Jika angin berderu kencang dan menyebabkan kapal harus berbalik arah,

maka hendaknya ia mengubah arah wajahnya ke arah kiblat. Jika demikian, maka shalatnya sah. Karena menghadap kiblat hukumnya wajib bagi mereka yang mampu melakukannnya.

Dalam keadaan ini, ia masih mampu melakukannya. Ini adalah pendapat Jumhur Fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii.

 

 

 

Madzhab Kedua

 

Madzhab kedua mengatakan bahwa ia tidak wajib menghadap kiblat. Artinya ketika kapal tersebut menghadap kiblat,

maka ia harus menghadap kiblat. Ketika berputar, ia tidak harus mengikuti putaran itu. Ini pendapat madzhab Hambali.

 

 

 


Perbedaan tersebut bertemu di satu titik bahwa seseorang tidak wajib menghadap kiblat ketika kondisinya tidak memungkinkan.

 

 

Sebagaimana dalam firman Allah Swt:

 

 

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

 

 

 

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.

Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung."
 

(Al- Taghabun: 16)

 

 

 

Baca juga :

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp