batemuritour.com – Puasa Syawwal adalah puasa sunnah yang dilakukan oleh umat Islam setelah selesai bulan Ramadan. Puasa ini dilakukan selama enam hari pada bulan Syawwal, yang merupakan bulan ke-10 dalam kalender Hijriyah.
Puasa Syawwal tidak wajib dilakukan, namun sangat dianjurkan bagi umat Islam. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya, “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Selain menjadi upaya untuk kembali mengingat akhirat, puasa enam hari di bulan Syawal menjadi salah satu tanda keberhasilan seseorang dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Pahala yang akan didapatkan oleh orang yang puasa pada bulan Syawal tidak tanggung-tanggung, yaitu pahala setara dengan puasa selama satu tahun penuh.
Baca juga:
Dalam pelaksanaannya, puasa Syawwal tidak harus dilaksanakan secara terus-menerus, tetapi bisa dilakukan secara berkesinambungan atau tersebar dalam sebulan. Namun, lebih dianjurkan untuk segera melaksanakan puasa Syawwal setelah selesai bulan Ramadan, sebelum terlupakan atau terlambat.
Pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal bisa dilakukan dengan tiga cara, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) dalam salah satu karyanya, Lathaiful Ma’arif. Ia mengatakan bahwa cara dalam melaksanakan puasa Syawal ada tiga, yaitu:
Pertama, Dilakukan dengan terus-menerus, yaitu dengan cara berpuasa enam hari secara terus-menerus tanpa terpisah, dimulai tanggal 2 bulan Syawal hingga tanggal 7. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, dan Imam Ibnu Mubarak. Hal ini berdasarkan salah satu hadits Nabi saw:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مُتَتَابعَةً فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ
Artinya, “Barangsiapa puasa enam hari setelah Idul Fitri secara terus-menerus, maka seperti berpuasa selama satu tahun.” (HR At-Thabarani).
Kedua, Boleh terus-menerus atau terpisah-pisah. Maksudnya boleh dilakukan dengan dua cara, yaitu terus-menerus atau terpisah-pisah, yang penting semuanya masih dilakukan di bulan Syawal, maka akan tetap mendapatkan anjuran puasa dan mendapatkan pahala setara dengan satu tahun sebagaimana hadits di atas. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Waqi’ (guru Imam As-Syafi’i).
Ketiga, dilakukan tiga hari sebelum puasa Ayyamul Bidh. Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa puasa Syawal seharusnya tidak dilakukan langsung setelah hari raya Idul Fitri, karena masih menjadi momentum untuk makan dan minum, akan tetap puasa tiga hari sebelum Aayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriyah), berarti puasa pada tanggal 10 Syawal hingga tanggal 17 Syawal, atau bisa juga puasa setelah Ayyamul Bidh. Pendapat ini menurut Imam Ma’mar dan Imam Abdurrazzaq.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com