3 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Ila Kepada Istri, Jangan Lalai dalam Pernikahan

By. Darma Taujiharrahman - 09 May 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Ila' dalam pernikahan adalah salah satu konsep yang terdapat dalam hukum Islam. Konsep ila' ini merujuk pada situasi ketika seorang suami mengucapkan kata-kata tertentu yang menunjukkan bahwa ia tidak akan lagi menikmati istri atau mengambil hak asuh anak-anaknya. Konsekuensi dari ila' ini adalah pernikahan tersebut dianggap telah batal.

 

Menurut pandangan hukum Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara seorang suami dan istri yang didasarkan pada kasih sayang dan pengertian satu sama lain.

 

Namun, terkadang ada situasi di mana pasangan suami istri mengalami kesulitan dalam menjaga pernikahan mereka. Dalam situasi ini, beberapa pasangan memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka melalui proses perceraian.

 

Secara syarat dan rukun sumpah ila’, berlaku syarat dan rukun sumpah pada umumnya yang menggunakan asma Allah, yaitu: (1) al-halif atau orang yang bersumpah; (2) al-mahluf bihi (yang dijadikan sumpah), yakni nama Allah; (3). al-mahluf ‘alaih atau objek sumpah, yaitu jimak; (4) muddah atau tempo waktu.

 

Baca juga:

 

ketetapan ila’ diubah dan diposisikan sebagai sumpah dengan tempo paling lama empat bulan. Jika seorang suami kembali lagi kepada istrinya sebelum tempo empat bulan maka ia dianggap melanggar sumpah dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah, selama sumpahnya menggunakan nama atau sifat-sifat Allah. Sebagaimana dijelaskan pada QS al-Baqarah ayat 226

 

Karena itu, siapa saja yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam tempo kurang dari empat bulan, maka sumpah itu tidak termasuk ila’. Menurut jumhur ulama, hukum ila’ adalah haram karena menyengsarakan istri dan membiarkan kewajiban suami.

 

Lebih jelasnya perihal ketentuan ila’, Syekh Musthafa al-Khin menjelaskan. Jika seorang suami bersumpah ila’ untuk tidak menggauli istrinya secara mutlak atau dalam tempo lebih dari empat bulan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam tempo waktu empat bulan, si suami diberi kesempatan: apakah akan kembali kepada istrinya dan membayar kafarat, atau menalak istrinya.
  2. Demikian pula halnya jika setelah empat bulan perkara itu tidak kunjung selesai lalu diadukan oleh sang istri ke pengadilan, maka hakim boleh memutuskan dua perkara. Pertama, suami dituntut menarik sumpah dan kembali kepada istrinya, disertai membayar kafarat sumpah. Kedua, hakim menuntutnya untuk menceraikan istrinya. Hanya saja, jika si suami masih bersikukuh terhadap sumpahnya, maka hakim bisa menjatuhkan putusan talak satu dengan tujuan untuk menghilangkan kemudharatan pada istri.
  3. Adapun bentuk kafarat ila’ yang dapat dipilih suami adalah sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Kafarat ini bersifat pilihan, sehingga boleh dipilih salah satu sesuai dengan kemampuan. Wallahu a’lam.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp