Kenapa Haji Hanya Dilaksanakan di Bulan Dzulhijjah?

By. Darma Taujiharrahman - 11 May 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup oleh umat Muslim yang mampu. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan di kota suci Makkah dan sekitarnya, di Arab Saudi. Namun, waktu pelaksanaan haji tidak selalu sama setiap tahunnya.

 

Waktu pelaksanaan haji ditentukan berdasarkan penanggalan Hijriyah, yaitu penanggalan Islam yang berbeda dengan penanggalan Masehi.

 

Untuk menentukan waktu pelaksanaan haji, terdapat beberapa acuan yang digunakan. Salah satunya adalah tanggal 9 Dzulhijjah, di mana pada tanggal ini seluruh jamaah haji akan berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan ibadah wukuf. Wukuf adalah salah satu rukun haji yang dilakukan pada hari ketiga dari pelaksanaan haji.

 

Baca juga:

 

Dalam Qs Al – Baqarah 197 menjelaskan tentang waktu – waktu pelaksanaan haji yang di-Firmankan Allah swt:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

 

(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.

 

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan haji adalah berbulan – bulan yang artinya adalah lebih dari satu bulan.

 

Sejumlah ulama menafsirkan kata asyhur (beberapa bulan) pada ayat di atas sebagai bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, maksud ayat di atas adalah waktu pelaksanaan ihram, bukan semua rangkaiaan haji. Sebab, waktu pelaksanaan haji tidak butuh berbulan-bulan, tetapi cukup beberapa hari.  

 

Lebih spesifiknya, jelas an-Nawawi, waktu untuk ihram haji telah dapat dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

 

Artinya, jika ada jamaah haji melakukan ihram mendahului atau terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan maka hajinya tidak sah, dan berubah statusnya menjadi ibadah umrah. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an memaparkan, 

 

Bahwa jika seseorang melakukan ihram di luar bulan – bulan haji di atas maka tidaklah termasuk dalam ihram haji, melainkan menjadi ihram umrah.

 

Kemudian, waktu pelaksanaan rukun-rukun haji lainnya yang berupa wukuf di ‘Arafah, tawaf, sa’i, mencukur rambut, semuanya sudah ditentukan sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhamad saw saat peristiwa Haji Wada. Sebagaimana pada riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku), karena aku tidak tahu apakah aku masih bisa berhaji setelah hajiku ini” (HR Muslim).

 

Menurut Imam an-Nawawi, hadits ini merupakan dasar yang kuat untuk acuan teknis pelaksanaan haji berdasarkan peristiwa Haji Wada’ Rasulullah. Seolah-olah Nabi bersabda, “Hal-hal yang aku lakukan pada haji ini, baik berupa gerakan, bacaan, dan sejumlah ketentuan lainnya, merupakan rangkaian dan ketentuan-ketentuan haji.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp