Tunda Haid dengan Obat, Bagaimana Hukumnya?

By. Dewi Savitri - 11 May 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Haid bagi Wanita yang masih dalam masa subur merupakan hal yang wajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah dalam sistem reproduksi wanita tersebut. Pada saat seorang wanita dalam kondisi haid, ia akan terikat dengan sejumlah larangan yaitu sholat dan puasa. Lalu bagaimana jika seorang wanita haid pada saat menjalankan ibadah umrah?

 

Baca Juga: Cut Off Dilarang dalam Islam? Hati-hati Memutus Silaturahmi

 

Ibadah umrah merupakan haji kecil, menyengaja berkunjung ke tanah suci Makkah untuk melakukan berbagai rangkaian ibadah seperti thawaf, sa’i, dan tahalul. Sebelum melaksanakan ibadah umrah, setiap orang diharuskan untuk berihram atau memakai kain ihram dan berniat di miqat. Dikutip dari konsultasisyariah.com, seorang wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berihram. Alasannya, untuk bisa berihram seseorang tidak diwajibkan harus suci dari hadast kecil maupun besar.

 

Wanita yang sedang haid saat sedang menunaikan ibadah haji atau umrah tidak diperbolehkan untuk melakukan thawaf. Larangan ini berdasarkan pada kisah Aisyah R.A yang mengalami haid pada saat menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah SAW. Aisyah R.A menangis kemudian Rasulullah SAW berkata:

 

“Kerjakan apa saja yang dilakukan orang yang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf di Tanah Suci hingga engkau suci.” (HR. Muslim)

 

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid dilarang untuk melaksanakan thawaf. Namun, thawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah, sehingga agar ibadah umrah yang dilakukan sah maka seorang wanita haid harus menunggu sampai kondisinya suci untuk melaksanakan thawaf.

 

Lalu bolehkah meminum obat penunda haid bagi jamaah umrah?

 

Haid memang bisa menjadi kendala bagi wanita usia subur dalam melaksanakan rukun haji karena haid. Obat hormonal bisa menjadi solusi bagi wanita usia subur untuk menunda haid. Cara ini dapat dilakukan dengan memundurkan atau memajukan siklus haid.

 

Menggunakan obat hormonal tersebut memang tidak memberi jaminan keberhasilan. Namun, ada klaim yang mengatakan bahwa menggunakan obat hormonal cukup efektif untuk mengatur waktu haid. Masalahnya adalah, apakah meminum obat untuk menunda haid diperbolehkan?

 

Baca Juga: Jangan Panik!! Haid Saat Umrah Tetap Bisa Lakukan Ibadah, Ini Solusinya!

 

Ada beberapa pendapat mengenai hal ini yang dapat dijadikan sebagai referensi. Pendapat-pendapat tersebut yaitu:

 

1. Menurut Dar Al-Ifta (Lembaga Fatwa Otoritatif Mesir)

 

Mereka berpendapat bahwa mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa maksimal saat ibadah umrah diperbolehkan. Meskipun demikian, harus ada dasar rekomendasi dokter. Tujuannya untuk memastikan kalau menggunakan obat hormonal untuk menunda haid tidak akan berdampak buruk bagi pengguna. Dengan kata lain, penggunaan obat penunda haid untuk melaksanakan ibadah umrah hukumnya boleh atau tidak haram, namun jika berbahaya secara jangka pendek atau panjang maka penggunaan obat tersebut hukumnya dilarang.

 

2. Menurut Komite Fatwa Arab Saudi

 

Komite Fatwa Arab Saudi berpendapat bahwa hukum penggunaan obat penunda menstruasi atau haid untuk melaksanakan ibadah umrah yaitu boleh. Lembaga ini juga memberikan syarat agar penggunaan obat tidak boleh menyebabkan bahaya bagi konsumen.

 

3. Menurut Kajian Fikih Klasik

 

Baca Juga: Ingin Coba Pergi Umrah Sendirian? Simak Tips Berikut Agar Ibadah Tetap Nyaman

 

Mayoritas ulama mazhab dalam kajian Fikih Klasik menyatakan hal serupa. Pandangan tersebut  menyatakan bahwa seorang muslimah boleh mengkonsumsi obat pencegah haid selama tindakan ini tidak membahayakan dirinya. Menurut mazhab Hanafi, ketika seseorang meminum obat lalu darah haid tidak keluar, siklus bulanan tersebut bukan lagi siklus menstruasi.

 

Mazhab Maliki menambahkan bahwa ketika tidak keluar darah haid pada siklus sebagai dampak obat, berarti tidak menggugurkan kewajiban thawaf, sholat, dan puasa. Sebaliknya, jika yang digunakan adalah untuk mempercepat haid, maka dari itu dikategorikan sebagai darah menstruasi. Sedangkan, menurut Imam Syafi’i, penggunaan obat pencegah haid hukumnya adalah boleh.

 

Imam Hambali juga memperbolehkan untuk menunda keluarnya menstruasi dengan mengkonsumsi obat. Meskipun demikian, menurut mazhab Hambali penggunaan obat ini harus melihat dua catatan yaitu penggunaannya tidak berefek negatif pada kesehatan pemakaiannya. Catatan lainnya adalah mendapatkan persetujuan dari suami.

 

4. Menurut Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

 

Pendapat terakhir yaitu dari Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang sedikit berbeda. Beliau berpendapat bahwa perempuan jangan sampai menggunakan obat penunda haid. Pendapat ini muncul ketika beliau memperoleh hasil temuan para dokter terkait bahaya penggunaan obat penunda haid.

 

Obat penunda haid dapat mengancam kesehatan janin, saraf, dan sirkulasi udara. Meski demikian, sebagian kalangan mengambil kesimpulan terkait pendapat ini dan membuat pendapat ini bukan sebagai larangan namun sebagai catatan. Dengan kata lain, penggunaan obat ini diperbolehkan selagi tidak menimbulkan efek samping yang dapat membahayakan penggunanya.

 

Baca Juga: Kamu Harus Tau!!! 10 Larangan Saat Ihram, Nomor 5 Sering Terlupakan

 

Dari beberapa pendapat diatas dapat kita simpulkan bahwa penggunaan obat penunda haid diperbolehkan asal tidak membahayakan para penggunanya. Itulah pembahasan mengenai penggunaan obat haid untuk jamaah wanita yang akan melakukan ibadah umrah. 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp