Batemuritour.com- Viral untuk childfree, bagaimana hukumnya? Semakin berkembangnya peradaban umat manusia maka pandangan hidup manusia pun semakin beragam dan menimbulakan permasalahan yang lebih kompleks, dan salah satu fenomena yang masih viral diperbincangkan saat ini yakni terkait tren childfree.
Childfree yakni pilihan pasangan suami istri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak sesuai dengan kehendak dan kesepakatan pasangan itu sendiri, childfree bukanlah istilah baru banyak pasangan suami istri di negara-negara besar yang memilih keputusan tersebut, namun fenomena childfree baru beberapa tahun terakhir ini muncul dan menjadi tranding topik di berbagai media sosial di Indonesia.
Adanya tren childfree ini mengakibatkan banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat karena ini tentunya merupakan hal yang dirasa tidak wajar dan di luar fitrah manusia.
Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, memilih untuk tidak memiliki anak setelah menikah memang suatu hal yang tidak salah karena setiap individu berhak memutuskan hal yang ada dalam kehidupannya masing-masing, dan kita juga harus menghargai dan menghormati prinsip hidup orang lain dengan tidak menghujat atau menebarkan ujaran kebencian. Namun bagaimana jika tren childfree ini ditinjau dari persektif islam?
Sumber gambar: https://surabaya.jatimnetwork.com
Islam adalah agama yang rahmatin lil alamin yang dimana segala hal sudah diatur dalam Islam dari hal terkecil sampai hal terbesar, karena ajaran Islam sudah sempurna.
Dari Al-Qur’an dan Hadits segala solusi permasalahan dari zaman ke zaman tetap bisa dijadikan acuan, karena umat Islam akan selamat apabila istiqomah mengikuti pedoman dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam.
Memiliki keturunan setelah menikah merupakan sunnah, sebagaimana sabda Nabi kita yang mulia Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam :
Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata,
“nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”
(HR. Ibnu Hibban)
Dari perkataan Nabi di atas sudah dapat menjadi dalil yang jelas bahwasanya childfree dalam Islam merupakan tren yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Karena dengan umat yang banyak akan membuat Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam bangga.
Baca juga :
Berangkat dari berbagai dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits di atas, tentu disadari bahwa childfree dalam perspektif Islam tidak dibolehkan.
Adapun jika menunda keturunan karena alasan tertentu yang dapat memberatkan dan membahayakan pasangan tersebut maka boleh saja.
Memiliki keturunan merupakan anugerah dari Allah yang memiliki banyak faidah dan keutamaan untuk orangtuanya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com