Pelaksanaan Haji di Metaverse, Apakah Sah?

By. Siti Rahmawati - 12 May 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Teknologi yang terus berkembang tak dapat dipungkiri mengubah banyak cara hidup manusia termasuk dalam soal ibadah.

 

Seiring dengan itu Kerajaan Arab Saudi pada akhir Desember 2021 ini membuat proyek bernama Virtual Black Stone Initiative dilengkapi Ka'bah metaverse.

 

 

Ka’bah metaverse bisa dikunjungi oleh orang dari berbagai belahan dunia dengan realitas virtual. Kalau memang dapat dikunjungi secara virtual, apakah pelaksanaan haji di metaverse ini dapat dimungkinkan?

 

 

sumber gambar : https://parboaboa.com

 

 

Dilangsir dari nu.id, kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan. Kemajuan teknologi ini juga memberikan banyak kemudahan kepada manusia. Adapun kemudian keberadaan Ka’bah virtual itu berkembang menjadi diskusi perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di metaverse.

 

Di Indonesia sendiri masalah ini baru diperbincangkan akhir-akhir ini. Belum ada kajian mendalam perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Indonesia.

 

 

Ibadah haji secara virtual dari pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang mengharuskan pelaksanaan thawaf secara fisik (sebagai salah satu rukun haji) di dalam Masjidil Haram.

 

يجب أن لا يوقع الطواف خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والحرم

 

Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,”

(Ar-Rafi’i, Al-Aziz bi Syarhil Wajiz, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1997 M/1417 H], juz III, halaman 395).

 

 

Kehadiran jamaah haji secara fisik merupakan syarat sah thawaf. Bahkan jamaah haji dianjurkan untuk mendekat pada Ka’bah saat pelaksanaan thawaf. Kalau pun boleh agak jauh dari Ka’bah, maka thawaf dianggap sah selagi masih dilaksanakan secara fisik di dalam Masjidil Haram.

 

 

Baca juga:

 

 

Pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji (setidaknya menurut Mazhab As-Asyafi’i) mengharuskan kehadiran jamaah haji secara fisik. Tanpa kehadiran fisik, rangkaian manasik haji tidak sah menurut syariat. Dengan demikian manasik haji virtual tidak sah.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan rencana Arab Saudi yang akan menghadirkan platform metaverse untuk melihat maupun mengelilingi Kabah melalui virtual reality (VR) mesti dimaknai hanya sebagai simulasi ibadah haji semata.

 

 

Upaya digitalisasi dalam platform metaverse merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Artinya, teknologi itu dapat memudahkan para calon jamaah untuk mengenal lebih dalam lokasi-lokasi ibadah sebelum nantinya mereka pergi langsung ke Tanah Suci untuk berhaji.

 

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp