Pahami Bersuci Dengan Tisu ! Apakah Sah Hukumnya ?

By. Siti Rahmawati - 16 May 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Telinga kita begitu akrab dengan istilah an-nadhafatu minal iman, kebersihan merupakan sebagian dari iman atau at-thuhuru syartul iman, kesucian merupakan separoh dari keimanan.  Sebab Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kebersihan.  

 

 

Sumber gambar: freepik.com

 

 

Namun demikian, seringkali realitas umat Islam kurang mencerminkan ajaran-ajaran semacam itu dalam kehidupan keseharian.

 

Salah satu wujud perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian itu adalah diwajibkannya istinja’ (bersuci) setelah buang air besar (taghawwuth) dan air kecil (baul).

 

Shalat tidak sah tanpa istinja’ terlebih dahulu, selain wudhu kalau dalam keadaan hadats kecil, dan mandi jika dalam kondisi hadats besar.

 

 

 

Dalam literatur fiqih dijelaskan bahwa istinja’ lebih utama apabila dilakukan dengan batu kemudian disusul dengan air, dan diperbolehkan meringkas istinja’ dengan menggunakan tiga buah batu saja atau dengan air saja apabila dengannya sudah bisa membersihkan.

 

Akan tetapi, bersuci menggunakan air lebih diutamakan dari pada menggunakan tiga buah batu.

 

 

Baca juga :

Traveling ke Turki, Selain Kebab Jangan Lewatkan Cicipi 5 Kuliner Lezat Ini !

 

Mevlana Museum Konya Turki, Wisata Ziarah Sang Guru Sufi Jalaludin Rumi

 

Seiring berjalannya waktu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia selalu menciptakan alat praktis yang bisa dengan mudah mencukupi kebutuhan mereka, salah satunya adalah tisu.

 

Manusia menganggap bahwa tisu adalah hal yang praktis dan mudah dibawa ke mana-mana.

 

 

Tidak jarang kita jumpai bahwasannya tisu juga sudah digunakan di hotel, pesawat, dan lain sebagainya.

 

Lantas, bagaimana hukum beristinja’ dengan tisu?

 

 

Menurut Ibnu Taimiyah, najis jika wujud najis hilang dengan cara apapun, maka najis tersebut sudah dihukumi menghilang. Hukum ada karena wujud illat. Maka, ketika illat tersebut hilang, maka hilanglah hukum najisnya.

 

 

Jika seseorang sudah membersihkan badan atau benda dari najis, maka  badan atau barang tersebut dihukumi suci. Karena keadaan di dalam pesawat yang tidak memungkinkan membersihkan najis dengan mengguyurkan air, maka menggunakan tisu basah ini dapat menjadi alternatif.

 

Istinja’ menggunakan air dianggap lebih utama karena air lebih efektif untuk menghilangkan najis. Akan tetapi, ulama menyepakati bahwa istijmar (membersihkan najis menggunakan selain air) juga sah, baik dalam keadaan air yang cukup.

 

Dalam riwayatnya Abi Hurairah, Nabi Muhammad pernah bersabda,

 

 

“Barangsiapa yang melakukan wudhu, sempurnakanlah. Barangsiapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia mengganjilkan bilangan(sesuatu yang dipakai istijmar)."

 

(HR. Bukhori Muslim)

 

 

Dikuatkan lagi dengan pendapat Ibnu Qoyyim yang menjelaskan bahwa para ulama memperbolehkan istijmar dengan batu atau tisu baik di musim kemarau ataupun hujan.

 

Salman al-Farisi menambahkan bahwa rasulullah melarang kita melakukan istijmar kurang dari 3 usapan batu.

 

Anas bin Malik Ra berkata, ketika Nabi Muhammad memasuki kamar mandi, maka ia dan anak laki-lakinya (Anas bin Malik) membawakan wadah yang berisikan air untuk bersuci.

 

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa jika bersuci dengan air itu lebih utama daripada istijmar (bersuci dengan batu atau tisu). Akan tetapi, jika ingin meringkas dengan istijmar saja itu sudah cukup dan dianggap sah.

 

 

Baca juga:

Penting Diperhatikan, Beginilah Hukum Menjaga Kesucian Badan dan Pakaian dalam Sholat!

 

Bolehkah Bermakmum pada Imam yang Berbeda Madzhab? Berikut Penjelasan Lengkapnya !

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp