Assalamu'alaikum Sobat Annabil.
Penting banget nih buat Sobat! Harus dari persiapin BPJS Sobat. Pasalnya BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat perjalanan.
Kemenag sendiri sudah menindaklanjuti rencana BPJS Kesehatan jadi syarat umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022.
Isi darI Surat Edaran tersebut antara lain :
(a) Memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
(b) Mensyaratkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan
Selain itu Sobat Annabil, BPJS Kesehatan jadi syarat perjalanan umrah dan haji khusus sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini juga meminta kementerian/lembaga, hingga kepala daerah menjaring masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain umrah dan haji khusus, BPJS Kesehatan juga jadi persyaratan sejumlah layanan publik seperti syarat jual beli tanah, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini yang sudah berlaku baru syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.
Dalam instruksi tersebut belum ada waktu berlakunya aturan untuk Umrah dan Haji ya Sobat.
Tapi mengingat untuk pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan jual beli tanah sudah dimuali per 1 Maret 2022, untuk jaga-jaga, Sobat harus persiapkan dari sekarang yah. Sehingga Sobat tidak akan kesulitan ketika akan berangkat Umrah dan Haji.
Yuk, berangkat Umrah dan Haji bersama Annabil Tour!!!
Yuk, tunggu apa lagi!