Batemuritour.com- Kufur penting dipahami arti dan maknanya sebab istilah tersebut cukup sering muncul di Al-Qur'an.
Dengan mengetahui makna dan artinya, maka seseorang bisa mengenali apakah dirinya juga merupakan orang yang kufur atau tidak, ini tentu juga akan menjauhkan seseorang dari perbuatan tersebut.
Kufur dalam banyak pengertian sering diantagoniskan atau sebagai keadaan yang berlawanan dengan iman. Orang yang melakukan kekufuran disebut dengan kafir.
Sumber gambar :alkhoirotnet
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman."
Ayat-ayat awal Surat Al-Baqarah menyinggung orang kafir yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW.
Surat Al-Baqarah ayat 6-7 menjelaskan bahwa orang kafir tidak akan beriman meski diperingatkan atau tidak oleh nabi Muhammad.
Pasalnya, Allah telah menutup hati mereka. Pendengaran dan penglihatan mereka juga terhalang.
Baca juga :
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani yang disyarahkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten pada Kitab Nashaihul Ibad, halaman 61-62,
Meriwayatkan hadits Rasulullah SAW perihal menyebut 10 kelompok umat Islam yang melakukan dosa besar yang bobotnya setara dengan dosa kufur.
قال عليه الصلاة والسلام عشرة من هذه الأمة هم كفار بالله العظيم ويظنون أنهم المؤمنون
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sebanyak 10 jenis orang di tengah umat ini yang berbuat kekufuran kepada Allah yang maha agung. Tetapi mereka mengira bahwa mereka itu percaya,’”
(Syekh M Nawawi Banten, Nashiuhul Ibad, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 61).
Rasulullah kemudian menyebutkan satu per satu 10 jenis orang yang dimaksud.
1. (Orang yang membunuh seorang muslim atau dzimmi/non-muslim yang cinta damai tanpa alasan yang hak).
2. (Penyihir).
3. (Dayyuts yang tidak cemburu pada kehormatan anggota keluarganya seperti istri, anak perempuan, dan saudara perempuannya).
Dayyuts dapat dikatakan orang yang bersikap permisif atas pergaulan bebas bukan mahram laki-laki dan perempuan lainnya seperti istri, anak perempuan, atau saudara perempuannya.
وروي أنه صلى الله عليه و سلم يقول إن الله تعالى لا يقبل يوم القيامة من الصقور صرفا ولا عدلا قيل ما الصقور يا رسول الله؟ قال الذي يدخل على أهله الرجال رواه البخاري فى التاريخ
Artinya,”Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
‘Sungguh, Allah tidak menerima pada hari kiamat ibadah wajib dan sunnah dari As-Shaqqur.’ Sahabat bertanya, ‘Siapakah As-Shaqqur itu wahai Rasulullah?’ ‘Seseorang yang memasukkan laki-laki ke dalam rumahnya,’’
(HR Bukhari dalam Tarikh).
4. (Orang yang menahan hartanya untuk melaksanakan kewajiban zakat).
5. (Orang yang minum khamar). Syekh M Nawawi Banten mengutip hadits yang artinya,
“Peminum khamar pada hari kiamat kelak dikumpulkan sementara kendi tergantung pada lehernya dan cangkir pada tangannya. Ia lebih busuk daripada bangkai di muka bumi. Ia dilaknat oleh setiap orang yang melewatinya.”
6. (Orang yang mampu menunaikan ibadah haji tetapi enggan menjalankannya). Menjelaskan ini, Syekh M Nawawi Banten mengutip Surat Ali Imran ayat 97.
وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya, “Siapa saja yang mengingkari, maka sungguh Allah maha kaya dari sekalian alam.”
Maksudnya, kata Syekh M Nawawi Banten, “Siapa saja yang meninggalkan keyakinan kewajiban haji, maka Allah tidak memerlukannya.”
7. (Orang yang berjalan dengan provokasi sehingga menjadi sebab kekacauan/fitnah/kaos).
Orang yang melakukan seba-sebab terjadinya kekacauan/fitnah/kaos.
8. (Orang yang menjual senjata kepada pihak yang berperang). Orang yang menjual perlengkapan, logistik, perbekalan, dan segala kebutuhan peperangan, kata Syekh M Nawawi Banten.
9. (Orang yang menyetubuhi perempuan lewat dubur/anusnya [anal seks]). Perempuan yang dimaksud adalah istrinya sendiri, terlebih lagi praktik anal seks dengan perempuan yang diharamkan.
10. (Orang yang bersetubuh dengan perempuan dekat yang masih terikat mahram dengannya [perempuan yang haram dinikahinya baik muaqqat maupun muabbad]).
إن علم هذه الأفعال حلالا كفر
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika ia mengira bahwa semua perbuatan itu halal, maka ia tergolong kafir,’’
Tetapi jika ia meyakini bahwa semua perbuatan itu haram, maka ia tidak tergolong kafir, kata Syekh M Nawawi Banten.
Sepuluh dosa besar ini tentu saja tidak menafikan keimanan seseorang yang melakukannya.
Hanya saja, sepuluh dosa besar ini digambarkan begitu rupa untuk menjelaskan betapa besarnya dosa tersebut sehingga bobotnya dapat didekatkan dengan dosa kekufuran.
Baca juga:
Beda Istinja’ dan Istijmar Berikut Hukum dan Ketentuannya !
Pahami Bersuci Dengan Tisu ! Apakah Sah Hukumnya ?
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com