batemuritour.com – Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia melakukan ibadah haji, salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Di antara negara-negara dengan jumlah jamaah haji terbesar, Indonesia menjadi salah satu yang terkemuka. Jamaah Haji Indonesia terkenal karena partisipasinya yang aktif, semangat ibadah yang tinggi, dan keragaman budaya yang dihadirkan dalam perjalanan spiritual mereka.
Perjalanan jamaah haji dimulai dengan persiapan yang matang, baik secara fisik maupun spiritual. Sebelum keberangkatan, jamaah menjalani serangkaian pemeriksaan medis untuk memastikan kesehatan mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Baca juga:
Jamaah haji Indonesia yang melakukan haji Tamattu atau Qiran harus membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan. Dam harus dibayar karena jamaah melanggar amalan-amalan wajib saat prosesi haji.
Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal, termasuk Thawaf wada’ yang dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah. Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam.
Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Ada beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan jamaah haji harus membayar dam, seperti pelanggaran ringan, seperti memotong kuku atau rambut saat ihram, atau pelanggaran yang lebih serius, seperti melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Haji Tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji yang dilakukan dengan mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pelaksanaannya, jamaah mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan haji.
Sedangkan Haji Qiran adalah salah satu jenis haji yang dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah bersamaan. Dalam definisi haji, Qiran adalah seseorang yang berihram untuk umrah sekaligus juga untuk haji. Dalam haji Qiran, seseorang melakukan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dengan satu niat dan gerakan sejak berihram.
فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
“Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.”
Dijelaskan pada Q.S Al-Baqarah ayat 196 dijelaskan bahwa pelaksanaan haji tamattu’ diwajibkan untuk membayar dam. Dam harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa. Jika tidak, maka jamaah harus mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com