batemuritour.com – Dalam Islam, hakikat kepemilikan atas alam beserta isinya secara mutlak berada di tangan Allah, sedangkan kepemilikan manusia bersifat nisbi dan temporal. Ada beberapa klasifikasi kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan yang didapatkan melalui kesengajaan untuk memiliki, dan kepemilikan yang didapatkan melalui transaksi seperti jual beli, pinjam meminjam, dan lain-lain.
وَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ࣖ
“Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Q.S Ali Imran ayat 189
Islam mengakui hak pribadi seseorang untuk memiliki harta dan kekayaan, namun juga menetapkan aturan-aturan yang harus diikuti dalam kepemilikan tersebut. Konsep kepemilikan dalam Islam diatur dalam Fiqh Mu'amalah bidang Al-Mal (harta benda) dan Al-Milk (milik).
Baca juga:
Menurut Islam, kepemilikan atas alam beserta isinya secara mutlak berada di tangan Allah, sedangkan kepemilikan manusia bersifat nisbi dan temporal. Oleh karena itu, kepemilikan dalam Islam adalah penguasaan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum, dan memiliki wewenang untuk bertindak terhadap apa yang ia miliki.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi maupun milik umum. Islam juga menghormati hak milik sekaligus memberikan aturan-aturannya, seperti jika hak milik seseorang telah mencapai jumlah tertentu harus didistribusikan kepada orang lain.
Penghormatan Islam terhadap adanya hak milik tercermin secara nyata dalam konsep haq al-adami, di samping itu perlindungan keselamatan hak milik pribadi pun diberikan Islam dengan ditentukannya sanksi pidana terhadap orang yang merampasnya, baik melalui cara pencurian ataupun perampokan.
Dalam Islam, kepemilikan individu harus didapatkan dan dibelanjakan dengan cara yang syar’i. Harta pribadi dalam Islam juga harus didapatkan dengan cara yang halal, tidak melanggar aturan dan tidak merugikan orang lain.
Dalam hadis, disebutkan bahwa "Barang siapa lebih dahulu (memiliki) barang yang belum pernah menjadi milik orang Islam maka barang tersebut menjadi miliknya".
Dalam kesimpulannya, Islam mengakui hak kepemilikan individu dan memberikan aturan-aturan yang harus diikuti dalam kepemilikan tersebut. Kepemilikan dalam Islam adalah penguasaan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum, dan memiliki wewenang untuk bertindak terhadap apa yang ia miliki. Islam juga mengakui hak milik pribadi maupun milik umum, dan memberikan aturan-aturannya. Dalam Islam, kepemilikan individu harus didapatkan dan dibelanjakan dengan cara yang syar’i, tidak melanggar aturan dan tidak merugikan orang lain.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com