Gunakan Kursi Roda dan Skuter untuk Thawaf dan Sa'i, Berapa Tarifnya?

By. Dewi Savitri - 05 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Ibadah haji adalah ibadah yang memerlukan kondisi fisik yang fit karena ibadah haji merupakan ibadah yang sebagian besar kegiatannya menguras energi. Salah satu rangkaian kegiatan ibadah haji yang membutuhkan energi yang prima adalah thawaf dan sa’i.

 

Baca Juga: Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya, Ini Dia Keutamaan Sholat Sunnah Qabliyah Subuh

 

Sekarang, telah disediakan layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk thawaf dan sa’i. Fasilitas ini dapat disewa oleh jamaah haji yang membutuhkan. Layanan sewa skuter dan kursi roda sepenuhnya dikelola oleh pihak Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan melaksanakan thawaf dan sa’i menggunakan skuter.

 

Sementara itu, untuk kursi roda jamaah dapat menggunakan jasa sewa yang resmi. Selain jalur khusus untuk jamaah yang thawaf dan sa’i menggunakan skuter, pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah) di setiap lantai.

 

Lalu berapakah tarif untuk menyewa skuter dan kursi roda?

 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, haji.kemenag.go.id, ada beberapa paket yang disediakan untuk penyewaan kursi roda dan skuter yaitu:

 

Tarif Kursi Roda

 

  1. Paket Thawaf dan S’ai: SR200/orang
  2. Thawaf saja: SR100/orang
  3. Sa’i saja: SR100/orang

 

Tarif Skuter 1 Orang

 

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menyembelih Hewan, Jangan Salah Potong

 

  1. Paket Thawaf dan Sa’i: SR115/orang
  2. Thawaf saja: SR57,5/orang
  3. Sa’i saja: SR57,5/orang

 

Tarif Skuter 2 Orang

 

  1. Paket Thawaf dan Sa’i: SR230
  2. Thawaf saja: SR115
  3. Sa’i saja: SR115

 

*Keterangan: SR (Saudi Riyal)

 

Tarif yang tertera diatas adalah tarif yang berlaku untuk di area thawaf dan sa’i saja, tidak termasuk biaya layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram.

 

Dikutip dari nuonlie.id, dikarenakna mayoritas jamaah haji Indonesia menganut madzhab Syafi’i, maka hukum thawaf dan sa’i menggunakan kendaraan atau jika dianalogikan dengan teknologi skuter, eskalator, atau motor listrik maka hukumnya adalah boleh. Namun, bagi jamaah yang sehat secara jasmani dan kondisi tubuhnya fit maka sebaiknya ibadah thawaf dan sa’i tetap dilakukan dengan berjalan kaki, berlari kecil, tanpa bantuan kendaraan atau perangkat teknologi.

 

Baca Juga: Thawaf bagi Wanita Haid? Begini Penjelasannya!!

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp