batemuritour.com – Dalam dunia konsumsi, Islam melarang manusia untuk mengkonsumsi makanan ataupun minuman yang terkatogeri haram sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surat Al Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Baca juga:
Ayat diatas sejatinya memberikan kesimpulan bahwa Hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas hukumnya halal apabila sempat disembelih sebelum mati.
Namun dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa tata cara penyembelihan sejatinya juga telah diatur dalam syariat yaitu dengan mensyaratkan berbagai spesifikasi khusus diantaranya:
Dan haramnya makanan (daging) yang bersumber dari hewan adalah disebabkan dari dua hal yaitu Haram secara asli dan yang disebabkan karena kelalaian dalam penyembelihan sebagaimana dijelaskan dalam Quran surat Al Baqarah ayat 137:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Bahwa penyembelihan yang tidak tepat dapat mengakibatkan daging dianggap haram, atau dilarang untuk dikonsumsi. Pasal tersebut memberikan beberapa pedoman penyembelihan yang benar, antara lain menggunakan pisau tajam, memastikan hewan itu sehat dan bebas dari cacat, dan membaca doa yang benar sebelum penyembelihan.
Ini juga menekankan pentingnya mencari ilmu dan bimbingan dari otoritas agama untuk memastikan bahwa daging tersebut halal, atau diperbolehkan untuk dikonsumsi. Serta memastikan bahwa orang yang menyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa secara syariat bahwa beberapa jenis hewan buas bertaring, amfibi, babi dan anjing adalah dikategorikan hewan haram secara syara’. Maka sekalipun disembelih dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat tidaklah menjadikan daging hewan tersebut halal dimakan.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com