batemuritour.com – Islam mengatur penyembelihan hewan melalui prosedur yang disebut dengan istilah "dhabihah". Praktik penyembelihan ini memiliki landasan dalam ajaran agama Islam dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Dalam Islam, penyembelihan hewan merupakan bagian dari ibadah yang disebut "Qurban" atau "Aqiqah". Praktik ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT dan sebagai cara untuk berbagi rezeki dengan sesama. Selain itu, Islam juga memiliki aturan yang tegas terkait dengan pemakanan, yang mengharuskan umat Muslim untuk mengkonsumsi makanan yang halal.
Baca juga:
Selain itu penyembelihan hewan juga dilakukan dalam konteks kebutuhan konsumsi semata dan dalam kasus ini dijelaskan bahwa pelaksanaanya hanya diperbolehkan pada hewan–hewan yang secara hukum asli adalah halal.
Namun bagaimana hukumnya jika kasus hewan yang akan disembelih untuk kebutuhan konsumsi tersebut adalah dalam kondisi sakit? Apakah tetap diperbolehkan menyembelihnya atau menjadi haram hukumnya.
Sejatinya dalam pendapat yang paling masyhur digunakan bahwa secara asli menyembelih hewan Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Namun dalam berbagai pendapat mempertanyakan apakah daging yang dimaksud adalah terkatogeri Thoyib (baik untuk dikonsumsi)? Sebagaimana dijelaskan dalam Al Baqarah ayat 168
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Dan dalam kasus baru-baru ini yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menular tengah mewabah di hewan-hewan ternak.
Berdasarkan kajian medis PMK dapat menyebar dengan sangat cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, sehingga dapat membahayakan konsumsi daging dari hewan yang terkena PMK.
Oleh karena itu disimpulkan dalam beberapa pendapat bahwa secara asli mengkonsumsi hewan yang sakit dalam arti cacat atau penyakit fisik yang tidak menular adalah halal dan boleh, sedangkan mengkonsumsi daging dari hewan yang sakit akibat virus yang menular adalah tidak boleh.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com