Belalang Goreng Halal!!!! Serangga Harus Disembelih atau Tidak?

By. Darma Taujiharrahman - 06 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap konsumsi serangga sebagai sumber makanan telah meningkat secara signifikan. Serangga telah menjadi bagian dari diet manusia di berbagai budaya di seluruh dunia selama ribuan tahun. Namun, baru-baru ini mereka mulai mendapatkan perhatian yang lebih luas sebagai alternatif protein yang berkelanjutan dan nutrisi yang kaya.

 

Salah satu manfaat utama dari serangga adalah sebagai sumber protein yang berkelanjutan. Serangga merupakan sumber protein yang sangat efisien. Mereka dapat tumbuh dengan cepat dan menggunakan sedikit air dan lahan dibandingkan dengan hewan ternak tradisional seperti sapi atau babi.

 

Baca juga:

 

Dalam beberapa kasus, serangga bahkan dapat diberi makan dengan limbah organik atau bahan sisa pangan, yang meminimalkan dampak lingkungan dan mengurangi limbah pangan. Konsumsi serangga dapat membantu mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Selain itu juga menjadi nutrisi yang kaya. Serangga mengandung nutrisi yang kaya dan beragam. Mereka merupakan sumber protein yang lengkap, mengandung asam amino esensial yang diperlukan oleh tubuh manusia. Serangga juga mengandung lemak sehat, serat pangan, dan mineral seperti zat besi dan kalsium.

 

Beberapa serangga, seperti belalang dan jangkrik, juga mengandung vitamin B kompleks dan vitamin E. Konsumsi serangga dapat menjadi alternatif yang baik bagi orang-orang yang mengalami defisiensi protein atau nutrisi tertentu.

 

Dalam Islam sejatinya tidak ada pembahasan spesifik mengenai hukum memakan serangga. Melainkan hanya melalui karakteristik yang mencirikan seperti bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih tidak atas nama Allah. Namun juga dijelaskan bahwa seluruh yang mengandung manfaat selain daripada yang dijelaskan sebelumnya adalah halal.

 

Maka sebagian fuqoha ada yang menghalalkan memakan serangga baik disembelih dengan syariat ataupun dalam wujud bangkai. Perbedaan ini tercipta lantaran serangga tidak terkategori hewan yang memiliki darah. Sebagaimana dalam Hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah bahwa Nabi Muhammad saw bersabda

 

“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).

 

Belalang goreng diperbolehkan untuk dikonsumsi asalkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, belalang yang dikonsumsi harus dari jenis yang tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kerugian. Kedua, belalang harus dimasak dengan benar dan bersih. Ketiga, belalang harus diambil dari tempat yang bersih dan bebas dari kotoran dan polusi.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp