Non Muslim Menerima Daging Hewan Qurban, Bolehkah???

By. Darma Taujiharrahman - 06 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam agama Islam, kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

 

Para ulama telah bersepakat bahwa qurban adalah salah satu jenis ibadah yang erat dengan kemaslahatan social yaitu berupa sedekah yang diperuntukkan untuk ditasarufkan bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa memandang etnis ataupun agama.

 

Dalam Quran surat Al Hajj ayat 28 tentang perintah qurban dijelaskan

 

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: “Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

 

Baca juga:

 

Ayat diatas sejatinya tidak memerintahkan secara eksplisit tentang apakah diperbolehkan untuk mensedekahkan seluruhnya. Namun mayoritas ulama mensunahkan untuk membagi daging tersebut menjadi tiga bagian; Sepertiganya disimpan, sepertiganya untuk disedekahkan dan sisanya untuk dimakan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW

 

 

Meski termasuk dalam sedekah, penerima qurban bukanlah terukur secara spesifikasi yang pasti. Ini menunjukan bahwa kerukunan dan toleransi serta membangun kemaslahatan di masyarakat adalah tanggungjawab seluruh umat manusia tanpa harus mengkotak-kotakkan harta ataupun agama.

 

Perilaku ini sejatinya telah dipastikan kebolehannya dalam Quran surat Al Mumtahanah ayat 8

 

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

 

Dengan demikian, maka memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim atau orang kafir dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

 

Artinya menyembelih hewan qurban bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga memiliki manfaat sosial-kemasyarakatan. Dalam konteks ini, qurban dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan silaturahim antara sesama muslim dan non-muslim, termasuk dengan tetangga. Daging kurban dapat diberikan dan diterima oleh semua tetangga, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dalam pergaulan ketetanggaan.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp