batemuritour.com – Makanan halal dan haram diatur oleh hukum Islam bagi umat Islam. Mengkonsumsi hewan bertaring atau yang dikenal dengan hewan liar merupakan salah satu pantangan yang ketat.
Ini sebagaimana juga telah dijelaskan dalam Quran surat Al-A’raf ayat 157 bahwa diharamkan (untuk konsumsi) yaitu segala hal yang memberikan dampak buruk bagi manusia
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ
Artinya: “Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka”
Baca juga:
Dalam hadist kemudian juga diterangkan bahwa memakan hewan buas juga merupakan hal yang membahayakan, yaitu disampaikan dalah hadist Riwayat Abu Hurairah ra Rasulullah saw bersabda
Ulama kemudian mengkategorikan hewan buas dengan ciri-ciri hewan karnifora yaitu yang memakan hewan lain seperti spesies harimau, buaya dan lain sebagainya.
Selain itu Nabi Muhammad saw juga menyampaikan dalam hadist shahih muttafaq alaih bahwa selain daripada ciri hewan buas adalah yang memangsa hewan lain, kategori hewan buas juga ditandai dengan ciri hewan bertaring. Hal tersebut disampaikan dalam hadist berikut.
Hal ini menjelaskan bahwa jenis unggas yang buas seperti spesies elang juga hewan bertaring sekalipun tidak tergolong buas seperti kucing tikus dan lain sebagainya.
Beberapa dalil dan keterangan diatas menyampaikan bahwa terdapat beberapa jenis hewan yang tidak secara spesifik dijelaskan keharamannya seperti babi namun adalah haram untuk dimakan. Beberapa diantaranya adalah dijelaskan dalam bentuk spesifikasi yaitu pada jenis unggas dan binatang berkaki empat atau dua jika memiliki taring serta buas memangsa hewan lain maka haram dagingnya untuk dikonsumsi.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com