batemuritour.com – Setiap Muslim yang memenuhi syarat harus melakukan haji, yang memiliki beberapa rukun. Namun, terkadang ada keadaan atau kondisi mendesak yang menghalangi seseorang untuk melakukan semua rukun haji atau melakukan tindakan yang membatalkan ihram.
Beberapa diantara perbuatan yang dilarang adalah dijelaskan pada Qs Al Baqarah ayat 197.
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ
Artinya: “Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ,59) berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.”
Islam menetapkan pembayaran fidyah sebagai obat dalam situasi ini. Dalam ibadah haji, fidyah adalah suatu jenis ganti rugi atau pembayaran atas kewajiban yang tidak dapat dipenuhi.
Baca juga:
Kewajiban Pembayaran Fidyah dalam Haji
Bagi orang yang meninggalkan rukun haji karena urusan mendesak atau menunaikan haji tamattu, yaitu umrah terlebih dahulu baru kemudian haji, maka wajib membayar fidyah haji. Selain itu, orang yang melanggar aturan yang membatalkan ihram dikenakan pembayaran fidyah. Fidyah tidak diperlukan bagi individu yang dengan sengaja mengabaikan rukun haji, melainkan hukuman berupa kafarat.
Jenis-jenis Pembayaran Fidyah
Tiga macam fidyah yang diperbolehkan dalam haji: puasa, sedekah, dan kurban. Pertama, seseorang memiliki pilihan berpuasa sebagai pengganti fidyah. Pilihan kedua adalah melakukan pembayaran fidyah dengan memberikan sedekah kepada yang membutuhkan. Ketiga, salah satu alternatifnya adalah dengan mengorbankan seekor kambing untuk menyelesaikan tugas yang tidak mungkin dipenuhi.
Pelaksanaan Pembayaran Fidyah
Saat ini panitia haji yang membawahi jemaah, umumnya mengkoordinasikan pelaksanaan pembayaran fidyah dalam haji. Menurut fikih, fidyah bisa dilakukan di mana saja di wilayah Makkah. Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, dua mazhab hukum Islam ternama, sama-sama memegang teguh pandangan ini.
Pembayaran Fidyah dalam Haji Tamattu
Al-Qur'an memberikan penjelasan yang lebih lengkap tentang haji tamattu, yang merupakan salah satu jenis haji. Kafarat harus dibayar oleh orang yang melakukan haji tamattu. Dam dapat dilakukan dengan berpuasa selama sepuluh hari atau dengan menyembelih hewan kurban, seperti kambing. Tiga hari di Makkah dan tujuh hari di negara asal jemaah diperbolehkan untuk persiapan.
Dam Haji Melakukan Perburuan Binatang
Ditegaskan bahwa penggantian harus sama dengan hewan yang diburu dalam kasus pelanggaran yang dilakukan dengan berburu hewan dalam keadaan ihram. Ini dapat dicapai dengan membunuh hewan yang setara atau dengan menyediakan makanan bagi yang membutuhkan dalam jumlah yang sama dengan harga hewan yang disembelih.
Dam Haji Menggauli Istri
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kafarat harus dilakukan dengan mengorbankan unta atau sapi untuk pelanggaran berat seperti berhubungan seks dengan istrinya saat ihram. Selain itu, Anda memiliki pilihan untuk mempersembahkan sedekah senilai makanan unta atau tujuh ekor kambing sebagai kurban.
Pembayaran fidyah selama haji merupakan sarana kompensasi atau pertanggungjawaban atas tugas yang tidak dapat dilaksanakan. Ada cara untuk menyelesaikan kewajiban fidyah dalam berbagai keadaan dan pelanggaran yang membuat ihram menjadi haram. Sangat penting bagi jamaah untuk mengikuti peraturan fikih dalam melaksanakannya dan mencari bimbingan dari panitia haji terkait. Kita dapat menjaga kesucian dan keutuhan rukun haji secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan agama dengan memahami pembayaran fidyah.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com