Menjadi Syarat Sahnya Pernikahan, Pahami Mahar yang Dilarang dalam Islam !

By. Siti Rahmawati - 09 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Pernikahan memiliki peran penting dalam agama Islam dan dianggap sebagai salah satu hal yang sakral. Sahnya pernikahan dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya mahar.

 

Mahar dalam pernikahan Islam diartkan sebagai  pemberian yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita sebagai bagian dari kontrak pernikahan. Ini merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam.

 

 

sumber gambar: freepik.com

 

 

Makna dan Tujuan Mahar

 

Makna dan tujuan mahar adalah pemberian yang menandakan komitmen serius pengantin pria terhadap pengantin wanita. Ini adalah tanda tanggung jawab dan penghormatan yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk kasih sayang dan penghargaan. Tujuan mahar adalah untuk memperkuat ikatan pernikahan dan memberikan perlindungan serta keamanan finansial bagi istri.

 

Bentuk Mahar

Mahar dapat berupa harta, uang, atau sesuatu yang memiliki nilai. Tidak ada batasan spesifik mengenai bentuk atau jumlah mahar dalam Islam. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam pernikahan. Mahar tidak harus berharga besar, dan yang terpenting adalah niat dan kemampuan suami dalam memberikannya.

 

 

Baca juga:

 

 

Penentuan dan Pembayaran Mahar

 

Mahar biasanya ditentukan dan disepakati sebelum akad nikah dilangsungkan. Pada saat akad nikah, suami akan secara resmi memberikan mahar kepada istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Pembayaran mahar dapat dilakukan sekaligus atau dalam bentuk cicilan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

 

 

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
 

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu."

(QS An-Nisa: 4).
 

 

Dengan mahar tersebut, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik. Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar pernikahan.

Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

 

 

Mahar Pernikahan yang Dilarang

 

1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

 

Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.

 

Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.

 

 

Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

 

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

 

 "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

(QS At-Talaq: 7).

 

2. Jumlah Mahar yang Memberatkan

 

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

 

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 

"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya."

(HR Ahmad).

 

 

Baca juga:

 

 

3. Mahar yang Tidak Bernilai

 

Mahar pernikahan yang tidak bernilai termasuk yang dilarang. Disebutkan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

 

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan barang berharga lainnya.

 

 

4. Mahar Pernikahan yang Haram

 

Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.

 

Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

 

Sedangkan jika istri telah menerima maharnya yang haram, sementara kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

 

Demikian penjelasan dari 4 mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagai umat muslim, hendaknya perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar dalam pernikahan agar ibadah yang dilakukannya menjadi sah secara agama.

 

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp