batemuritour.com – Nadzar atau nazar dalam Islam merujuk pada janji atau sumpah yang diberikan seseorang kepada Allah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pengabdian. Namun, terdapat pembatasan dalam pelaksanaan nadzar yang tidak wajib dikerjakan atau bahkan dilarang.
Nadzar Mengharamkan Perkara yang Halal
Salah satu jenis nadzar yang tidak wajib dikerjakan atau dilarang adalah nadzar yang mengharamkan sesuatu yang sejatinya halal bagi pelakunya. Dalam Islam, Allah memberikan kebebasan kepada umat-Nya untuk menikmati berbagai kenikmatan-Nya kecuali hal-hal yang secara tegas dilarang.
Baca juga:
Dengan demikian, nadzar yang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal tidak memerlukan pelaksanaan. Sebagai contoh, jika seseorang membuat nadzar untuk tidak makan daging, padahal daging merupakan makanan halal bagi umat Muslim, maka nadzar tersebut tidak perlu dikerjakan.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Quran surat At-Tahrim ayat 1-2 tentang larangan untuk mengharamkan yang sejatinya halal bagi manusia. Dalam hal ini Nabi bersumpah untuk tidak menggauli istrinya, yaitu Mariah al-Qibtiyah. Dengan sumpah ini, sesuatu yang halal menjadi tidak diperbolehkan. Jadi, ayat ini tidak bermakna bahwa Nabi mengubah hukum halal menjadi haram.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
Artinya : “1. Wahai Nabi (Muhammad), mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau bermaksud menyenangkan hati istri-istrimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 2. Sungguh, Allah telah mensyariatkan untukmu pembebasan diri dari sumpahmu. Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Namun, perlu diingat bahwa nadzar yang melarang hubungan suami-istri dalam ikatan pernikahan memiliki konsekuensi hukum yang harus ditepati sebagaimana diatur dalam hukum ila’.
Nadzar yang Mengancam Keselamatan Diri
Selain itu, nadzar yang melibatkan perbuatan yang halal namun dapat mengancam keselamatan diri juga tidak memiliki konsekuensi hukum dalam bentuk kafarat (penebusan). Sebagai contoh, nadzar untuk berdiri di tengah terik matahari yang panas dan dapat membakar kulit tubuh tidak wajib dikerjakan dalam Islam. Dalam agama ini, menjaga keselamatan diri sangat ditekankan, dan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa seseorang dilarang.
Secara keseluruhan, nadzar dalam Islam memiliki batasan dan pembatasan tertentu. Nadzar yang melarang sesuatu yang sebenarnya halal atau melibatkan tindakan yang dapat mengancam keselamatan diri tidak wajib dikerjakan atau tidak berdampak hukum dalam bentuk kafarat. Penting bagi umat Muslim untuk memahami prinsip-prinsip ini dan melaksanakan nadzar dengan memperhatikan hukum dan ketentuan agama.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com