Wajib Menunaikan Nadzar Haji, Jika Tidak Maka Termasuk Hutang

By. Darma Taujiharrahman - 13 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Nadzar atau sumpah adalah komitmen yang diucapkan oleh seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Dalam kalangan ulama, tidak ada perbedaan pendapat bahwa nadzar yang berkaitan dengan ibadah adalah wajib dilaksanakan. Jika seseorang mengabaikan nadzar yang telah diucapkan, maka kafarat atau pembayaran denda diterapkan, sebagaimana yang berlaku dalam hukum sumpah.

 

Namun, ketika membahas nadzar untuk melaksanakan ibadah haji, para ulama membaginya ke dalam tiga kategori yang berbeda, tergantung pada kondisi dan status seseorang. Berikut adalah penjelasan tentang ketiga kategori tersebut:

 

Baca juga:

 

1. Penduduk Mekah dan Madinah

Bagi mereka yang termasuk sebagai penduduk Mekah dan Madinah, kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji adalah mutlak. Jika nadzar untuk haji diucapkan dan tidak dilaksanakan, seseorang akan diwajibkan membayar kafarat sesuai dengan hukum sumpah yang berlaku.

 

2. Bukan Penduduk Mekah dan Madinah, Tetapi Mampu

Bagi mereka yang bukan penduduk Mekah dan Madinah, namun memiliki kemampuan secara empat indikator istithoa'ah, yaitu fisik, transportasi, finansial, dan keamanan, diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang tidak melaksanakan nadzar untuk haji setelah memiliki kemampuan tersebut, maka kafarat akan diterapkan.

 

3. Bukan Penduduk Mekah dan Madinah, dan Tidak Mampu 

Bagi mereka yang bukan penduduk Mekah dan Madinah, namun tidak mampu memenuhi empat indikator istithoa'ah, beberapa ulama tidak membebankan kafarat jika yang bersangkutan tidak mampu menunaikannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan nadzar haji tidak akan diwajibkan membayar kafarat.

 

Pendapat para ulama ini mencerminkan keberagaman dalam penilaian dan penafsiran terhadap nadzar untuk melaksanakan ibadah haji. Kategori-kategori yang ditetapkan oleh ulama bertujuan untuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan individu dalam menjalankan kewajiban ibadah.

 

Kesimpulan hukum tersebut juga pernah disampaikan melalui hadist Anas bin Malik yang diriwayatkan muttafaq alaih bahwa Rasulullah saw bersabda.

 

Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah pandangan umum yang ada di kalangan ulama. Terdapat perbedaan pendapat di antara mereka mengenai isu ini, terutama dalam hal penafsiran istithoa'ah dan aplikasi kafarat. Oleh karena itu, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama yang terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang akurat dan sesuai dengan keadaan pribadi sebelum membuat nadzar atau memutuskan untuk membayar kafarat.

 

Dalam prakteknya, nadzar merupakan komitmen yang serius dan harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Pemahaman yang baik tentang ketentuan nadzar dan hukum-hukum yang terkait dengannya akan membantu individu menjalankan ibadah dengan sepenuh hati dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan dalam agama mereka.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp