Nadzar Pergi Haji Jalan Kaki? Begini Hukum dan Kafaratnya

By. Darma Taujiharrahman - 13 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Nadzar, atau sumpah yang diberikan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, adalah sebuah amalan yang dikenal di kalangan ulama dan umat Muslim. Secara umum, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa nadzar dalam hal-hal yang mendekatkan diri pada Allah SWT (ibadah) adalah wajib dikerjakan. Jika nadzar tersebut ditinggalkan atau dilanggar, maka kafaratnya berlaku sebagaimana berlaku pada hukum sumpah.

 

Namun, ada satu perincian penting yang telah dijelaskan oleh ulama bahwa bernadzar dengan mengharamkan suatu perkara yang halal tidak dianjurkan, dan tidak mengerjakannya pun tidak mewajibkan adanya kafarat. Salah satu contoh yang sering dibahas dalam konteks ini adalah nadzar untuk pergi ke Baitullah (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Baitul Maqdis) dengan jalan kaki.

 

Baca juga:

 

Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyampaikan, "Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan siksaan orang untuk dirinya." Dalam pandangan ulama, bernadzar untuk mengunjungi masjid-masjid suci tersebut memang memiliki keutamaan yang lebih dari yang lainnya, dan dalam prinsipnya, wajib dikerjakan. Namun, tidak perlu memaksakan kemampuan atau menyiksa diri sendiri dalam melaksanakannya.

 

Sebagaimana dalam hadist Anas bin Malik yang diriwayatkan muttafaq alaih bahwa Rasulullah saw bersabda.

 

 

 

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan keseimbangan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam beribadah. Allah SWT tidak menghendaki umat-Nya untuk menahan diri dalam penderitaan yang tidak perlu atau mengorbankan kesehatan dan kehidupan mereka demi melaksanakan nadzar tertentu.

 

Sebagai gantinya, Islam mengajarkan untuk melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan individu. Jika seseorang mampu melaksanakan nadzar dengan berjalan kaki ke Baitullah, itu adalah tindakan yang baik dan mulia. Namun, jika seseorang memiliki keterbatasan fisik atau kesehatan yang menghalangi mereka untuk melakukannya, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakan nadzar tersebut.

 

Dalam Islam, tujuan utama ibadah adalah memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT, bukan memperoleh kesulitan fisik atau menyiksa diri sendiri. Dalam konteks ini, ulama mendorong umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan, kecintaan, dan dedikasi, tanpa mengabaikan kesehatan dan keseimbangan dalam hidup.

 

Dengan demikian, sementara nadzar untuk mengunjungi masjid-masjid suci memiliki keutamaan yang besar, tidak perlu memaksakan kemampuan atau menyiksa diri sendiri dalam melaksanakannya. Sebaliknya, seseorang dapat beribadah dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka, dan memohon kepada Allah SWT agar memberikan kesempatan untuk berziarah ke tempat-tempat suci jika itu dikehendaki-Nya.

 

Dalam kesimpulannya, nadzar dalam ibadah adalah kewajiban yang perlu dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan individu. Bernadzar untuk mengunjungi masjid-masjid suci (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Baitul Maqdis) memiliki keutamaan yang besar dibandingkan dengan masjid lainnuya, namun tidak ada kewajiban untuk memaksakan kemampuan atau menyiksa diri sendiri. Islam mengajarkan keseimbangan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam beribadah, dengan tujuan utama memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp