batemuritour.com – Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang diatur oleh aturan dan prinsip-prinsip agama. Untuk menjadikan pernikahan sah dalam Islam, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga faktor yang mendorong sahnya suatu pernikahan dalam Islam, termasuk tata cara pelaksanaannya, keridhaan dari pihak yang menikah, dan larangan terhadap praktek-praktek yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Baca juga:
1. Pinangan atau Lamaran yang Sah
Pernikahan dalam Islam harus dimulai dengan tata cara yang sah, yaitu melalui pinangan atau lamaran yang diakui dan disetujui oleh kedua belah pihak yang akan menikah. Proses pinangan ini melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengajuan pinangan oleh pria kepada wali nikah wanita dan kesepakatan antara kedua keluarga. Tata cara pelaksanaan yang sah ini menjadi dasar untuk memastikan keabsahan pernikahan dalam Islam.
2. Keridhaan
Selain tata cara yang sah, keridhaan dari kedua pihak yang menikah dan wali nikah juga menjadi faktor penting dalam menjadikan pernikahan sah dalam Islam. Keridhaan dan persetujuan dari calon suami dan istri adalah prasyarat utama untuk menyelenggarakan pernikahan yang sah. Selain itu, keridhaan dari wali nikah, yang biasanya adalah orangtua atau wali sah dari calon pengantin perempuan, juga diperlukan untuk memvalidasi pernikahan.
3. Larangan Khiyar dalam Akad Nikah
Dalam Islam, tidak diperbolehkan melaksanakan akad nikah berdasarkan khiyar atau hak memilih. Artinya, setelah akad nikah dilakukan, baik suami maupun istri tidak boleh membatalkan pernikahan secara sepihak berdasarkan pilihan atau keraguan pribadi. Pernikahan dianggap sebagai kontrak yang mengikat dan mengharuskan komitmen penuh dari kedua belah pihak. Hak memilih hanya berlaku pada proses pinangan, sebelum akad nikah dilangsungkan.
4. Tidak Adanya Tenggang Waktu untuk Qabul
Dalam Islam, penting untuk menunjukkan ketegasan dan kepastian dalam pelaksanaan akad nikah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan adanya tenggang waktu pada pengucapan qabul akad pernikahan. Tenggang waktu yang memungkinkan adanya keraguan atau penundaan dapat meragukan keabsahan pernikahan. Pengucapan qabul akad pernikahan harus dilakukan dengan jelas, tanpa keraguan, dan tanpa adanya penundaan.
Dalam kesimpulannya, terdapat beberapa faktor yang mendorong sahnya suatu pernikahan dalam Islam. Melalui tata cara pinangan yang sah, keridhaan dari pihak yang menikah dan wali nikah, serta larangan terhadap praktek-praktek yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dapat mendorong terciptanya pernikahan yang sah dan barokah. Hal ini memastikan bahwa pernikahan dalam Islam dijalankan dengan komitmen, ketegasan, dan kepastian yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com